Oleh : John NR Gobai – Anggota DPRP Papua Tengah

PEMERINTAH telah membangun ruas jalan utama Nabire menghubungkan Kabupaten Paniai-Dogiyai-Deiyai. Ruas jalan ini selalu dilewati oleh mobil dan truk besar bermuatan tonasenya berbeda-beda, yang belum pernah diukur oleh jembatan timbang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB ) atau dikenal jembatan timbang, dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sejalan perkembangan dinamika sektor transportasi, telah diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang yang sesuai berat barang telah diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang sesuai berat muatan yang diizinkan dan dikenakan tindak pelanggaran (tilang) bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan (tonase).

Berdasarkan Peraturan Perundangan Pengawasan Angkutan Barang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Jembatan timbang merupakan salah satu alat untuk pengawasan kendaraan angkutan agar tidak membawa muatan berlebihan.

Fungsi Jembatan Timbang

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.