Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun anggaran 2025 mengurangi kuota pupuk subsidi dari enam jenis dengan 60 komoditi menjadi dua jenis pupuk yakni Urea dan NPK untuk sembilan komoditi bagi Kabupaten Mimika Papua Tengah.

Alice Irene Wanma, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanbun) Mimika menjelaskan pengurangan kuota pupuk subsidi berdasarkan Permentan Nomor 2 tahun 2022.

Ia menjelaskan dari Sembilan komoditi terdapat tiga untuk Bidang Hortikultura yakni bawang merah, bawang putih dan cabai. Bidang Tanaman Pangan meliputi Pajale (Padi, jagung, kedelai) dan Bidang Perkebunan terdiri dari tebu, kopi dan cokelat.

Ia mengakui petani binaan Distanbun sejauh ini sudah cukup banyak.

Alice menjelaskan dengan adanya pengurangan kuota pupuk subsidi tersebut dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor SK. 35/DTPHP-MMK/2024 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Mimika tahun 2025.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.