AMKI Papua Tengah Sebut Permohonan Pemajuan Waktu Ibadah oleh Gubernur PT Terlambat
Timika,papuaglobalnews.com – Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa telah mengeluarkan surat imbauan perihal Permohonan Pemajuan Waktu Ibadah kepada pimpinan gereja-gereja di wilayah Papua Tengah untuk memajukan jam ibadah di gereja dari biasanya pukul 09.00 WIT ke 06.00 WIT. Surat permohan dengan nomor 400.8.3/1066/SET, tertanggal 11 Agustus 2025 ditandatangani Pj. Sekda Papua Tengah Silwanus A. Soemoele. Kebijakan ini diambil mengingat Hari Minggu bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Merespons atas imbauan tersebut, Melianus Numang, Ketua AMKI Papua Tengah menyebutkan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tersebut sangat baik namun waktu pemberitahuan yang terlambat alias tidak tepat.
Menurutnya, pemerintah sesungguhnya sudah tahu bahwa peringatan HUT ke-80 RI ini jatuh di hari Minggu seharusnya jauh-jauh hari sudah berpikir untuk menyampaikan pemajuan waktu ibadah sebelum H-7. Dengan tujuan para pimpinan gereja dapat meneruskan permohanan pemajuan waktu ibadah kepada umat atau jemaatnya pada saat ibadah di gereja.
Melianus berpendat, sesungguhnya pelaksanaan ibadah Hari Minggu di gereja tidak mengganggu aktivitas peringatan HUT Ke-80 RI. Karena gereja bukan sebuah organisasi sosial (Ormas) melainkan sebuah wadah otonom tempat umat bekumpul mengadakan kebaktian memuji Tuhan. Bahkan dalam ibadah itu turut mendoakan HUT ke-80 RI.
Bahkan menurut Melianus, perayaan 17 Agustus 2025 sangat dihargai sebagai momen bersejarah Bangsa Indonesia. Namun bertepatan di Hari Minggu, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan agar pelaksanaan bisa diundur ke tanggal 18 Agustus 2025 atau upacaranya dilaksanakan setelah jemaat selesai merayakan ibadah di gereja.
Dikatakan, sebagai anak bangsa harus menghormati hari Sabat. Bagi umat Kristiani, Hari Sabat merupakan hari yang sakral, dikuduskan dan dikhususkan untuk tidak melakukan aktivitas. **
Berikut isi lengkap surat Gubernur Papua Tengah:
PROVINSI PAPUA TENGAH
Nabire, 11 Agustus 2025
Nomor : 400.8.3/1066/SET
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (Satu) Lembar
Hal : Permohonan Pemajuan Waktu Ibadah
Yth. Bupati se-Provinsi Papua Tengah
di

























