Ketua DAD Mimika Pertanyakan Manfaat Pemekaran 99 Kampung Baru untuk Masyarakat Adat
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) berencana melakukan pemekaran 99 kampung baru dari yang sudah ada 133.
Abraham Kateyau, Kepala DPMK Mimika menyatakan sudah siap memproses pemekaran tinggal menunggu persetujuan Bupati Mimika Yohannes Rettob.
Merespons rencana pemekaran ini, Vinsent Oniyoma, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Sabtu 5 Juli 2025 mempertanyakan manfaat nyata pemekaran 99 kampung baru untuk masyarakat adat, khususnya bagi tiga suku besar di Mimika Amungme, Kamoro dan Sempan (AKS).
“Rencana pemekaran ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Siapa yang sebenarnya diuntungkan?” tanya Vinsent.
Vinsent menilai usulan pemekaran seringkali dilakukan tanpa pertimbangan mendalam atas dampak terhadap masyarakat adat.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah lebih fokus pada penguatan kapasitas pemerintahan kampung yang sudah ada melalui pelatihan dan program-program yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat adat.
Selain itu, mantan Ketua KAP Mimika ini mengingatkan kepada pemerintah harus melakukan peninjauan secara cermat terhadap wilayah-wilayah yang akan dimekarkan dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk demi keseimbangan alam dan sosial.
“Kita harap pemerintah fokus utama seharusnya pada penguatan struktur pemerintahan yang ada, dengan melibatkan program pelatihan yang mempertimbangkan aspek kultural dan pemberdayaan masyarakat adat AKS,” tambahnya.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















