Vinsent berharap kecenderungan pemerintah memekarkan kampung jangan didorong oleh kepentingan politik dan dominasi tertentu. Namun pembentukan kampung baru memang kebutuhan dan didasarkan pada asal-usul suku dan wilayah adat yang jelas demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.

Hal-hal ini menjadi perhatian guna menghindari konflik dan ketidakadilan yang mungkin timbul dikemudian hari akibat pembentukan kampung di atas tanah milik orang lain.

Sebagai putra Amungme, Vinsent menyarankan agar dalam pemekaran pemerintah lebih memperhatikan dampak ketimpangan sosial yang dialami oleh masyarakat AKS, termasuk permasalahan penggunaan tanah adat tanpa aturan yang jelas.

“Sebagai bentuk legitimasi, setiap kampung yang akan dimekarkan harus mendapatkan pengakuan adat dari tiga suku besar di Kabupaten Mimika. Suku-suku ini tidak pernah meminta pemekaran karena mereka memahami hukum alam dan selalu bergantung pada keseimbangan lingkungan,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan masukan-masukan ini dan memprioritaskan kesejahteraan dan hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.