“Karena bangunan kandang yang ada saat ini sebelumnya masih di area hutan atau belum ada penduduk. Tapi dengan perkembangan sudah menjadi area kota dan banyak rumah warga di sekitar kendang,” jelas Agus.

Dikatakan, dengan mengurus izin ini masyarakat dapat memahami kehadiran peternak ikut mengambil bagi dalam memberikan dampak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menambahkan lewat pelatihan ini peternak bakal memahami akan dampak lingkungan seperti pencemaran udara akibat bau kendang dan lalat sehingga membutuhkan pengetahuan bagaimana cara mengatasinya agar lingkungan tetap aman.

Dalam berusaha ternak ayam, Agus mengingatkan sesama peternak atau pembeli dilarang mengunjungi kandang untuk menjaga sistem sefty kandang. Karena media pembawa virus biasanya melekat pada tubuh, pakaian, sepatu dan sandal. Pengunjung tanpa disadari virus akan berpindah kepada ayam. Jika hal itu terjadi ratusan bahkan ribuan ayam akan terserang virus dan terlambat ditangani secara benar dapat mati semua.

Ia menyebutkan harga ayam potong saat ini dibeli oleh pengepul perkilo Rp31 ribu, dengan sistem jemput di kendang.

“Prospek ternak ayam potong saat ini sudah bagus. Tinggal peternak pelihara ikut tata cara dengan benar akan dapat hasil panen lumayan,” harap Agus.

DOC ayam potong merek POKPAN perboks 100 ekor dari Jayapura Rp1,1 atau 1,2 juta. Sementara pakan disiapkan oleh pengepul sebagai mitra dengan sistem pembayaran dipotong pada saat panen. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.