Pemprov Papua Tengah Berlakukan Program Diskon Pajak dan Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2026
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah kembali menghadirkan program keringanan bagi masyarakat melalui Program Diskon Pajak dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Melalui program tersebut, masyarakat akan memperoleh berbagai keuntungan, di antaranya diskon pajak kendaraan bermotor sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan, serta pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
Selain memberikan keringanan, pemerintah juga mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tertib sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.













