Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah kembali menghadirkan program keringanan bagi masyarakat melalui Program Diskon Pajak dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program tersebut, masyarakat akan memperoleh berbagai keuntungan, di antaranya diskon pajak kendaraan bermotor sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan, serta pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.

Selain memberikan keringanan, pemerintah juga mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tertib sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.