Tiga Tahun Gelap Gulita di Malam Hari, Kadistrik Kuala Kencana Keluhkan Lampu Jalan di Mile 32 Belum Menyala
Timika,papuaglobalnews.com – Sudah tiga tahun sejak tiang dan lampu jalan dipasang, hingga kini ruas jalan di kawasan sepanjang median jalan Mile 23 dan Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih gelap gulita di malam hari.
“Lampunya sudah dipasang tiga tahun lalu. Tapi sampai saat ini belum difungsikan untuk menerangi jalan pada malam hari,” keluh Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Omaleng, melalui sambungan telepon, Jumat 3 Juli 2026.
Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika itu mengungkapkan, kawasan Mile 23 dan Mile 32 selama ini merupakan daerah yang rawan terjadi aksi pencurian oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena itu, penerangan jalan pada malam hari sangat dibutuhkan demi meningkatkan keamanan masyarakat.
Manase mengaku telah berkoordinasi dengan Diskominfo Mimika terkait rencana pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik lampu jalan di kawasan tersebut. Namun, menurutnya, keberadaan CCTV tidak akan maksimal apabila kondisi jalan tetap gelap pada malam hari.
Menurut Manase, penerangan jalan tidak hanya penting untuk mencegah tindak kriminalitas, tetapi juga karena di kawasan tersebut terdapat sejumlah fasilitas publik dan instansi strategis, seperti Markas Brimob, Kejaksaan Negeri Mimika, Kodim 1710/Mimika, Mapolres Mimika, serta fasilitas umum lainnya.
“Ini semua untuk memberikan rasa aman bagi warga sekitar ketika beraktivitas pada malam hari,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer ULP PLN Timika Jaya, Fino Victor Auparay, menjelaskan bahwa pengelolaan lampu penerangan jalan pada umumnya menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Ia mengatakan, sebagian besar lampu jalan saat ini menggunakan sumber energi tenaga surya.
“Kalau itu menggunakan aliran listrik PLN, pasti kami langsung tindak lanjuti,” ujar Fino melalui sambungan telepon, Jumat 3 Juli 2026.
Menanggapi informasi bahwa lampu jalan telah terpasang selama tiga tahun namun belum difungsikan, Fino menyatakan pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi, termasuk berkoordinasi dengan kepala kampung guna mengetahui apakah lampu tersebut menggunakan tenaga surya atau tersambung ke jaringan listrik PLN.
Menurutnya, hal tersebut perlu dipastikan karena wilayah tersebut juga beririsan dengan jaringan kelistrikan milik PT Freeport Indonesia.
Sementara Inosensius Yoga Pribadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika mengemukakan fasilitas tersebut setelah dibangun PUPR dan telah menyerahkan hasil pekerjaan pemasangan lampu penerangan jalan di ruas Mile 32 sampai Gorong-gorong kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika sejak 28 Juli 2025.
“Jadi sekarang tanggung jawab pemasangan lampu jalan sudah diserahkan ke Dinas Perhubungan bukan lagi di kami,” jela Yoga melalui sambungan teleponnya, Jumat malam 3 Juli 2026.
Yoga menjelaskan penyerahan kewenangan ini tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 000.2.3.2/246/2025 yang ditandatangani oleh dirinya semasa masih Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika selaku pihak pertama, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir Rante Danun, ST., MT, selaku pihak kedua.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pada Senin, 28 Juli 2025, Dinas PUPR menyerahkan kepada Dinas Perhubungan hasil penyelesaian pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Mile 32–Gorong-gorong (Multiyears).
Adapun fasilitas yang diserahterimakan meliputi:
251 unit lampu penerangan jalan tiang oktagonal setinggi 8 meter dengan lengan ganda menggunakan lampu LED Warm White 100 Watt, lengkap dengan pondasi, box panel, kabel, instalasi titik lampu, penyambungan daya 3.500 VA, serta grounding panel 20 titik (1 grouping).
84 unit lampu penerangan jalan tiang oktagonal setinggi 8 meter dengan lengan tunggal menggunakan lampu LED Warm White 100 Watt, lengkap dengan pondasi, box panel, kabel, instalasi titik lampu, penyambungan daya 5.500 VA, serta grounding panel 20 titik (1 grouping).
1 unit lampu penerangan bundaran Check Point 28 menggunakan tiang oktagonal 8 meter dengan empat lengan lampu.
Seluruh item dalam berita acara tersebut dinyatakan telah terpasang.
Dokumen serah terima itu dibuat dalam empat rangkap, dengan dua rangkap dibubuhi materai dan memiliki kekuatan hukum yang sama serta mengikat kedua belah pihak.
Sementara Plt. Kepala Dinas Perhubungan Alfasiah saat dihubungi papuaglobalnews.com melalui sambungan telepon selulernya pada Jumat malam 3 Juli 2026 belum memberikan tanggapan. **












