2026, DLH Mimika Mulai Proses Sampah di TPA Iwaka Sistem Controlled Landfill
Timika,papuaglobalnews.com – Mulai tahun 2026 ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika Provinsi Paua Tengah menerapkan pemprosesan sampah di Tempat Pembuang Akhir (TPA) Iwaka Distrik Iwaka dengan sistem controlled landfill.
“Kalau anggaran yang kita usulkan diakomodir maka tahun ini, kita mulai manfaatkan sistem itu,” ujar Jeffri Deda, S.Sos, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika kepada papuaglobalnews.com di lokasi pangkalan sampah Jalan Cenderawasih SP2, Kamis 29 Januari 2026.
Jeffri menjelaskan secara keseluruhan pembangunan sistem controlled landfill sudah rampung sejak Desember 2025 lalu diatas lahan seluas empat haktar.
Sistem ini merupakan transisi dari open dumping ke sanitary landfill, bertujuan meminimalkan dampak lingkungan seperti bau, lalat, dan gas metana dengan biaya operasional lebih efisien. Metode pemrosesan akhir sampah dengan cara memadatkan dan meratakan timbunan sampah, lalu menutupnya dengan lapisan tanah secara berkala (minimal sekali seminggu).
Ia menegaskan dengan menerapkan sistem ini selain menjawabi aturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menghentikan pembuangan sistem terbuka yang selama ini dilakukan.
“Jadi kita sudah siap semua tinggal anggarannya untuk direalisasi. Ini tujuan agar menghindari sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Meskipun Jeffri belum mengetahui berapa besar daya tampung volume sampah namun motede tersebut mampu bertahan kurang lebih tiga tahun. Setelah tiga tahun sudah penuh maka pemerintah harus berupaya melakukan pengadaan lahan baru sebagai tempat pemprosesan sampah selanjutnya.
Ia juga menyampaikan pemilik lahan disekitar area TPA Ikawa juga bersedia melepaskan lahannya seluas 10 hektar namun belum tahu berapa nilai yang akan dijual.













