BMKG Papua Tengah Keluarkan Peringatan Dini: Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Melanda Mimika
BMKG memprakirakan kondisi ini akan bertahan hingga pukul 08.00 WIT.
BMKG Papua Tengah mengimbau masyarakat serta instansi terkait untuk:
- Waspada terhadap bencana hidrometeorologis seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan dampak akibat angin kencang.
- Masyarakat di daerah rawan longsor dan bertopografi curam diminta lebih berhati-hati terutama jika hujan turun berturut-turut.
- BPBD, BWS, dan Korlantas diminta mengalihkan arus lalu lintas dari zona rawan banjir dan longsor.
- Warga yang mengungsi akibat cuaca ekstrem dapat kembali 1–2 jam setelah peringatan dini berakhir.
- Tetap memantau informasi terbaru melalui kanal resmi BMKG: situs www.bmkg.go.id, media sosial @infoBMKG, aplikasi InfoBMKG, dan call center 196.
Selain peringatan cuaca darat, BMKG Nabire juga merilis Informasi Cuaca Maritim untuk wilayah perairan Papua Tengah yang meliputi:
Perairan Teluk Cenderawasih bagian Tengah, Perairan Timika dan Perairan Kokonao.
Informasi ini berlaku mulai Sabtu, 22 November 2025 hingga Senin, 24 November 2025. BMKG mengimbau seluruh nelayan, operator kapal, dan masyarakat pesisir untuk selalu memantau kondisi cuaca sebelum melakukan aktivitas di laut.
BMKG menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama di wilayah rawan banjir dan longsor. Masyarakat diimbau untuk selalu #CekCuaca dan mengikuti informasi resmi BMKG demi keamanan dan keselamatan selama kondisi cuaca ekstrem berlangsung. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















