Rapat ini dihadiri tidak hadir.
Selain itu dari unsur eksekutif turut hadir Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau, pimpinan OPD, Staf Ahli, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Mimika dan TNI-Polri.

Anthon Pali salah seorang anggota DPRK Mimika diawal sidang memberikan interupsi meminta agar semua atribut atau simbol yang akan dipakai pada saat foto bersama perlu disahkan terlebih dahulu oleh pimpinan sidang. Ini dengan tujuan agar sebagai anggota DPRK tidak merasa bertanya-tanya mengingat selama ini simbol-simbol yang dipakai ada yang tidak sah.

“Tolong dipertimbangkan dengan baik supaya tidak menjadi pertanyaan masyarakat dan dapat dicintai masyarakat di Kabupaten Mimika ini,” katanya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.