11 Tahun, KPK Tangani 851 Kasus Korupsi Dana Desa
Timika,papuaglobalnews.com – Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama sebelas tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 851 kasus korupsi Dana Desa, dengan total 973 tersangka. Data ini menunjukkan praktek korupsi di tingkat desa bukan lagi fenomena sporadis, melainkan masalah struktural yang memerlukan penanganan serius dan sistematis.
Hal ini dijelaskan narasumber Kemendagri dalam kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika. Kegiatan yang dihadiri para perangkat kampung/desa dari 133 kampung se Mimika berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 11 Desember 2025.
Dijelaskan, kasus-kasus yang melilit kepala desa/kampung didominasi oleh penyalahgunaan anggaran, mark-up proyek, penyalahgunaan BUMDes, hingga penggelapan bantuan sosial seperti BLT Dana Desa.
Maraknya kasus korupsi di tingkat desa menandakan masih lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Dijelaskan, kasus terbaru menimpa Kepala Desa Kesesi di Kabupaten Pekalongan, yang ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa hampir Rp 1 miliar. Di Jawa Barat, mantan kepala desa di Purwakarta juga resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana BLT Dana Desa.
Tidak hanya itu, praktik korupsi turut menyeret aparatur desa lain. Di Subang, kasus korupsi retribusi dan parkir Pasar Kalijati Timur menyeret kepala desa serta pimpinan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sementara di Cirebon, Kades Ciwaringin dituntut 7 tahun penjara karena menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp 2 miliar.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















