“Merekalah tunas-tunas yang kelak akan menggema dengan alat musik di Tanah Papua, khususnya di Tanah Amungsa Bumi Kamoro,” ujarnya.

Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif akan terus mendukung program pembinaan pemusik lokal dengan memfasilitasi ruang latihan, peralatan musik, serta memberikan kesempatan tampil pada berbagai event budaya di Kabupaten Mimika.

“Mari kita bangkitkan musik tradisional Papua dan bina generasi muda pemusik tradisional yang hebat demi mewujudkan generasi Papua yang berbudaya dan berkarakter,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia, Daniel Orun yang juga Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika dalam laporannya menyampaikan, musik tradisional Papua merupakan warisan budaya tak benda yang memiliki nilai sejarah, identitas, dan kearifan lokal. Alat musik seperti tifa, pikon, ukulele, triton, dan berbagai alat musik lainnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.

Namun, perkembangan zaman dan arus globalisasi mengakibatkan menurunnya minat generasi muda terhadap musik tradisional. Banyak pemuda yang tidak lagi mengenal ataupun mampu memainkan alat musik daerahnya sendiri.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Mimika menyelenggarakan pelatihan musik tradisional bagi generasi muda Suku Amungme dan Kamoro dengan tema “Membina Pemusik Lokal untuk Membangkitkan Musik Tradisional di Kabupaten Mimika.”

Tujuannya adalah membina pemusik lokal yang kompeten, mencintai budaya sendiri, serta mampu melestarikan dan mengembangkan musik tradisional Papua.

Daniel menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan  Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025–2045.

Peraturan Bupati Mimika Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Mimika.

Ia menambahkan, tujuan pelatihan ini adalah membina serta meningkatkan apresiasi dan kecintaan generasi muda Suku Amungme dan Kamoro terhadap musik tradisional Papua agar mampu menjadi pemusik lokal yang menguasai alat musik tradisional Papua.

Metode pelatihan meliputi teori pengenalan alat musik, sejarah dan filosofi musik tradisional Papua, latihan memainkan alat musik secara individu maupun kelompok yang didampingi langsung oleh para instruktur atau maestro lokal, serta uji penampilan sederhana pada akhir pelatihan.

Pada hari penutupan, para peserta juga akan menerima bantuan peralatan musik sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam upaya pelestarian musik tradisional Papua.

Hadir dalam kegiatan pembukaan, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Elizabeth Cenawatin, Wakil Ketua I LEMASKO Marianus Maknaepeku dan Ketua LEMASA Sem Sondegau serta undangan lainnya. **