Petrus Pali Ambaa, Staf Ahli Bupati Mimika foto bersama narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Johana Anatje Belandina Arwam, Sekretaris DP3AP2KB Germania Jeujanan bersama perwakilan peserta usai pembukaan, Selasa 23 Juni 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Sekitar 100 perempuan yang merupakan perwakilan dari berbagai organisasi perempuan di Kabupaten Mimika mengikuti kegiatan Advokasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi. Peserta berasal dari PKK, Dharma Wanita Persatuan (DWP), organisasi wanita dari berbagai denominasi gereja, Bhayangkari, Persit, serta sejumlah organisasi perempuan lainnya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika ini berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (23-24 Juni 2026), di salah satu hotel di Timika.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Petrus Pali Ambaa.

Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Petrus Pali Ambaa menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai langkah nyata dalam memperkuat kapasitas perempuan sekaligus meningkatkan peran strategis perempuan dalam pembangunan daerah.

“Kaum perempuan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan. Partisipasi aktif perempuan tidak hanya diperlukan di lingkungan keluarga, tetapi juga di ruang publik, baik dalam bidang politik, hukum, sosial maupun ekonomi. Ketika kapasitas perempuan meningkat, maka dampaknya akan langsung dirasakan pada kesejahteraan keluarga, kemajuan masyarakat, dan pembangunan daerah secara menyeluruh,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan hingga saat ini perempuan dan anak masih rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan, serta ketidakadilan. Karena itu, melalui tema kegiatan “Menyatukan Langkah Melindungi Perempuan”, seluruh elemen masyarakat, organisasi perempuan, dunia usaha, lembaga keagamaan, dan pemerintah diajak untuk bersinergi dalam mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan komitmen bersama yang harus dikawal mulai dari tingkat kabupaten hingga lingkungan terkecil di masyarakat.
Kolaborasi dan kepedulian seluruh pihak menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan bermartabat bagi perempuan.

Melalui pelatihan peningkatan kapasitas SDM ini, Bupati berharap organisasi-organisasi perempuan di Mimika semakin solid, memiliki wawasan luas, serta mampu menjadi motor penggerak perubahan (agent of change) dalam kehidupan bermasyarakat.

“Organisasi perempuan harus menjadi wadah pembinaan yang mampu melahirkan perempuan-perempuan yang tangguh, mandiri secara ekonomi, memiliki kesadaran hukum yang baik, serta memahami dan mampu memperjuangkan hak-haknya secara bertanggungjawab,” katanya.

Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh, menyerap ilmu dan pengalaman dari para narasumber, mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, serta memanfaatkan momentum tersebut untuk membangun jejaring kerja sama yang kuat demi kemajuan perempuan di Kabupaten Mimika.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, di antaranya Psikolog Perlindungan Perempuan dan Anak, Apeltje VS Pekade, yang membawakan materi tentang etika berorganisasi. Narasumber lainnya Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika, Amelda M. Rumayomi.

Sementara itu, Ketua Panitia, Herna, dalam laporannya menyampaikan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas SDM bagi organisasi perempuan dilaksanakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan organisasi perempuan di Kabupaten Mimika.

“Perempuan saat ini masih menghadapi berbagai tantangan kehidupan sosial, ekonomi maupun budaya, termasuk risiko kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak-hak perempuan. Karena itu organisasi perempuan perlu diperkuat agar dapat berperan sebagai mitra pembangunan yang aktif, produktif dan berdaya saing,” ujarnya.

Ia melaporkan pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia organisasi perempuan agar memiliki kompetensi, pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan fungsi organisasi, berperan aktif mendukung pembangunan di Kabupaten Mimika, memperkuat peran organisasi perempuan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga. **