Menurut YK, masih banyak sektor lain yang dapat dibangun di Mimika tanpa harus membuka ruang bagi investasi miras.

Ia juga menyinggung sejumlah persoalan yang menurutnya belum terselesaikan, seperti konflik di Kwamki Narama dan tapal batas Kapiraya di Distrik Mimika Barat Tengah.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius setiap generasi yang ada di Mimika, khususnya anggota DPRK Mimika agar dapat melihat persoalan perizinan miras yang dikeluarkan Bupati Mimika menjadi tolak ukur pembangunan di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

YK menilai persoalan tersebut bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, tetapi dapat berdampak pada rusaknya generasi Mimika di masa depan.

Karena itu, ia meminta kaum perempuan, pemuda, gereja, MRP dan DPRP melihat persoalan tersebut secara serius.

“Rakyat memberikan kepercayaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika bukan untuk mendatangkan investor penjual miras, tetapi membangun dari kampung ke kota sesuai visi dan misi,” katanya.

Ia menambahkan, jika izin penjualan miras terus bertambah maka Mimika akan dikenal sebagai “kota miras”, bukan lagi “kota dolar”.

“Dan motif kepercayaan kepada Bupati di tanah Mimika Provinsi Papua Tengah sudah tidak ada lagi 100 persen. Sehingga perlu melihat dengan serius dan mohon ini dipaham masukan saya dapat menjadi pertimbangan untuk menarik kembali surat izin yang sudah dikeluarkan,” katanya.

YK menyampaikan kepada Bupati agar dapat diketahui oleh Bupati dan Wakil Bupati Mimika selaku anak negeri Mimika, harus membuat yang terbaik untuk Mimika, bukan mendatangkan malapetaka dan membunuh generasi masa depan  Mimika.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, Marselino Mameyao, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Yohanes Kemong tidak benar alias hoax.

Marselino mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati maupun Wakil Bupati Mimika untuk menandatangani izin investor miras baru.

“Tidak benar itu. Ini hoax. Sampai sekarang tidak ada izin yang bupati atau wakil bupati tandatangani,” tegas Marselino kepada papuaglobalnews.com, Kamis 28 Mei 2026.

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika itu juga mempertanyakan siapa dua investor yang dimaksud YK.

Menurutnya, sejauh ini hanya PT Pangan Sari yang melayani kebutuhan di wilayah kerja PT Freeport Indonesia dan Cenderawasih 66 milik Bram Raweyai yang memiliki izin penjualan miras di Mimika.

“Kami juga belum tahu siapa dua investor itu. Ini pernyataan bohong. Kalau memang ada bukti, YK silakan sebut nama investor dan tunjukkan bukti surat izinnya kepada kami,” tantangnya.

Marselino menegaskan setiap izin usaha harus melalui rekomendasi DPMPTSP sebelum ditandatangani kepala daerah.

“Bupati dan Wakil Bupati sangat paham terkait hal itu. Mereka tidak mungkin mau merusak masa depan anak-anak di negeri ini,” katanya. **