WPR Resmi di Dua Kabupaten Papua Tengah Belum Beroperasi
Karena itu, James mengaku telah memberikan masukan kepada pemegang izin WPR agar dapat menggandeng pihak lain yang dinilai mampu memenuhi ketentuan hukum pertambangan, khususnya dari sisi permodalan dan manajemen.
“Izin ini untuk masyarakat sendiri. Namun pihak lain yang ingin bekerja sama dengan pemegang izin diperbolehkan sepanjang sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan pemerintah memberikan izin WPR, agar masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat menjadi tuan di atas tanahnya sendiri.
“Semua izin WPR harus atas nama masyarakat adat. Mereka yang memiliki hak dan sekaligus menjadi pemegang izin,” tegas James.
Selain dua WPR tersebut, lanjutnya, terdapat beberapa pengajuan izin WPR lain yang tidak diproses karena lokasinya berada di luar wilayah adat.
Ia menambahkan, dalam proses pengurusan izin WPR, pemohon wajib mengantongi rekomendasi bupati setempat. Rekomendasi tersebut kemudian diusulkan ke gubernur untuk diteruskan ke Kementerian ESDM, serta dilengkapi peta dan titik koordinat lokasi. Berdasarkan persyaratan tersebut, pemerintah akan menetapkan suatu wilayah sebagai WPR. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















