Timika,papuaglobalnews.com – Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi di dua kabupaten di Provinsi Papua Tengah, masing-masing Kabupaten Nabire dan Kabupaten Paniai, hingga kini belum beroperasi. Kondisi ini disebabkan keterbatasan modal usaha serta minimnya kemampuan manajemen pertambangan.

Hal tersebut disampaikan Fretz James Borai, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan telepon, Selasa 6 Januari 2026.

James menjelaskan, WPR tersebut bergerak pada sektor tambang emas aluvial, yakni endapan emas di alur sungai. Izin WPR diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang selama wilayah tersebut masih memiliki kandungan emas serta memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Izin WPR ini diberikan langsung oleh Kementerian ESDM kepada masyarakat yang tergabung dalam koperasi, berdasarkan rekomendasi bupati setempat yang diusulkan melalui gubernur untuk diteruskan ke Kementerian ESDM,” jelasnya.

Menurut James, belum beroperasinya dua WPR tersebut tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan modal, tetapi juga karena belum dikuasainya manajemen pertambangan, khususnya tahapan awal pengambilan material hingga proses pengolahan.

“Jika dikelola dengan baik, keberadaan WPR ini seharusnya bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ia menyebutkan, masing-masing WPR memiliki luas 10 hektare, sehingga total luas dua WPR tersebut 20 hektare yang berada di atas tanah hak ulayat. Masa izin yang tersisa saat ini tinggal dua tahun, setelah selama tiga tahun terakhir belum beraktivitas.

Karena itu, James mengaku telah memberikan masukan kepada pemegang izin WPR agar dapat menggandeng pihak lain yang dinilai mampu memenuhi ketentuan hukum pertambangan, khususnya dari sisi permodalan dan manajemen.

“Izin ini untuk masyarakat sendiri. Namun pihak lain yang ingin bekerja sama dengan pemegang izin diperbolehkan sepanjang sesuai aturan,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan pemerintah memberikan izin WPR, agar masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat menjadi tuan di atas tanahnya sendiri.

“Semua izin WPR harus atas nama masyarakat adat. Mereka yang memiliki hak dan sekaligus menjadi pemegang izin,” tegas James.

Selain dua WPR tersebut, lanjutnya, terdapat beberapa pengajuan izin WPR lain yang tidak diproses karena lokasinya berada di luar wilayah adat.

Ia menambahkan, dalam proses pengurusan izin WPR, pemohon wajib mengantongi rekomendasi bupati setempat. Rekomendasi tersebut kemudian diusulkan ke gubernur untuk diteruskan ke Kementerian ESDM, serta dilengkapi peta dan titik koordinat lokasi. Berdasarkan persyaratan tersebut, pemerintah akan menetapkan suatu wilayah sebagai WPR. **