Wamena,papuaglobalnews.com –  Penetina Kogoya, Wakil Ketua (Waket) I Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan (MRP-PPP) menghimbau sekaligus mengajak kepada seluruh masyarakat Lani Jaya dan Kurima untuk tetap menjaga kedamaian tanpa termakan isu-isu yang bernuansa provokatif.

“Konflik yang terjadi saat ini berawal dari meninggalnya 30 orang akibat jembatan di Wouma Atas terputus. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam dan kemarahan keluarga korban. Namun sekarang berdampak  duka  berubah menjadi perang yang meluas agar tidak memakan korban jiwa lebih banyak lagi,” tulis Penetina dalam himbauannya yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Jumat 15 Mei 2026.

Menyikapi situasi tersebut, Penetina menyampaikan beberapa poin pesan sekaligus himbauan penting untuk diperhatikan oleh semua pihak:

  1. Hentikan segera konflik dan kekerasan. Jangan ada lagi perang, penyerangan dan balas dendam.
  2. Dilarang mobilisasi massa masuk ke kota. Pengerahan massa mengganggu aktivitas warga dan pelayanan publik.
  3. Jaga keamanan dan ketertiban kampung. Mari bersama ciptakan suasana aman dan damai. Perang tidak adakan penggabungan suku dan menghindari isu perang suku.
  4. Selesaikan masalah lewat musyawarah adat dan tokoh masyarakat, toko agama atau
  5. Sampaikan suara damai untuk menenangkan dan mempersatukan warga.
  6. Lindungi anak-anak, perempuan dan orang tua. Mereka paling rentan kena dampak konflik.
  7. Jangan merusak fasilitas umum (sekolah, puskesmas dan kantor milik kita bersama).
  8. Buka akses bantuan dan jangan halangi pengungsi.
  9. Cegah perang meluas dan jangan sampai ada korban yang tidak bersalah. Papua Pegunungan terdiri dari 8 kabupaten dengan banyak suku dan bahasa.

“Kalau konflik dibiarkan, yang menderita adalah kita semua,” tulis Penetina mengingatkan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.