Oleh : Laurensius Minipko

 

KASUS “hoax” yang kini menyeret seorang warga Mimika ke ruang hukum seakan memperlihatkan betapa rentannya masyarakat kita ketika konflik sosial berubah menjadi adu narasi. Peristiwa penyerangan yang melibatkan kurang lebih tiga suku di Kapiraya, yang dipicu sengketa tapal batas antara Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai, menjadi ruang bagi munculnya berita “hoax” yang memperkeruh keadaan. Negara kemudian bereaksi cepat berdasarkan laporan pengaduan oleh sekelompok masyarakat: pelaku dijerat UU ITE. Selesai???? Tidak sesederhana itu!!!

Di balik hiruk-pikuk kasus ini, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa hukum digital ini begitu mudah dipakai untuk mengatur suara warga, sementara konflik struktural yang melahirkan hoax justru tidak disentuh? Inilah titik di mana kita perlu membaca UU ITE dengan kacamata dekolonisasi.

Hoax sebagai Gejala Luka Struktural

Ketika konflik sosial meledak di Kapiraya, informasi liar selalu mengambil panggung. Hoax tidak muncul dari ruang kosong. Ia lahir dari:

  1. Ketidakjelasan atau keterlambatan informasi resmi,
  2. Ketidakpercayaan lublik terhadap negara,
  3. Trauma antar-suku yang belum disembuhkan,
  4. Perebutan ruang hidup dalam konteks tapal batas, migrasi, pemekaran, akses terhadap sumber daya alam.

Dalam kasus Kapiraya, hoax bukan sekadar “kelalaian individu yang salah posting atau bahkan  sengaja posting’. Ia adalah cerminan betapa rapuhnya jalinan komunikasi antara warga, pemerintah, dan komunitas adat. Namun “negara” membaca situasi  itu dengan cara berbeda: masalah memanas, pelaku ditangkap, ditutup diskusinya. Hukum menjadi penyekat, bukan jembatan.

UU ITE sebagai Teknologi Kuasa

Michel Foucault menyebut hukum sebagai teknologi kuasa: ia tidak hanya menghukum, tetapi membentuk perilaku, mangatur tubuh, dan mengendalikan bahasa. UU ITE bekerja dalam logika ini.

Di Papua, UU ITE tidak hanya hadir sebagai alat perlindungan; ia lebih sering berfungsi sebagai alat kontrol narasi. Warga “dipaksa” berhati-hati ketika berbicara tentang konflik,  batas wilayah, bahkan identitas suku. Setiap ekspresi bisa dibaca sebagai ancaman terhadap stabilitas individu, suku, komunitas dan negara.

Hoax memang harus dihentikan. Tetapi ketika hukum dipakai secara terbatas atau sempit, tanpa membaca konteks konflik ruang, sejarah migrasi, dan persaingan antarperangkat kekuasaan, UU ITE menjadi alat pendisiplinan, bukan penyelesaian masalah.

Foucault menyebut kondisi seperti ini sebagai “regulasi diskursus”: negara menjaga stabilitas bukan dengan menyembuhkan luka sosial, melainkan dengan mengatur siapa yang boleh berbicara.