Karena itu, Pemerintah Presiden Prabowo dan Panglima TNI  beserta semua pemimpin daerah untu duduk bersama masyarakat dan gereja untuk berbicara.

Ia menegaskan, para imam dan para uskup di tanah Papua selalu ada di tanah Papua dan siap membangun dialog dengan pemerintah dalam membicarakan tentang krisis ketidakadilan dan krisis ekologi menuju kedamaian.

Uskup mengungkapkan, ada serigala lain sebagai imam dalam menjalankan tiga tugas utama yakni sebagai imam, nabi dan raja. Tugas ini tidaklah mudah ketika imam bersuara untuk keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia, keutuhan ciptaan alam, akan dimusuhi oleh penguasa duniawi ini. Dimusuhi para pemimpin dunia yang mempunyai visi dan misi lain. Misi kekayaan, status quo, materialisme dan egoisme.

Menghadapi serigala-serigala semacam itu kata Uskup, membuat para imam menjadi takut menyuarakan kebenaran dan atau memilih diam.

Ia menegaskan, imam berbicara tentang situasi politik yang terjadi saat ini menjadi bagian dari suara imam. Sebagai imam harus berani mengatakan itu salah, tidak benar dan atau kejahatan.

Dikatakan, imam ketika menyampaikan kebenaran akan berhadapan dengan serigala-serigala yang memiliki senjata lengkap, mereka datang dengan helicopter dan pesawat tempur. Sementara imam tidak memiliki senjata, meskipun memiliki banyak pengikut.

Namun, imam dalam memperjuangkan kebenaran mempunyai panglima sejati yakni Yesus Kristus, sang gembala dan imam agung yang tersalib, bukan panglima yang ada di Jakarta. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.