UGM Sorai Waisai Hadir di Perumahan 100 untuk Periksa Tekanan Darah Warga
Hipertensi atau tekanan darah tinggi kerap dijuluki silent killer. Penyakit yang berkembang tanpa gejala berarti, namun diam-diam meningkatkan risiko stroke, gagal jantung, dan gagal ginjal.
Di wilayah seperti Raja Ampat, di mana akses terhadap fasilitas kesehatan masih terbatas dan kesadaran masyarakat terhadap pemeriksaan rutin belum merata, program seperti ini menjadi sangat relevan. Dengan mendatangi langsung lingkungan warga, tim mahasiswa UGM meruntuhkan hambatan jarak sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung, antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi. Dari cara mengatur pola makan, anjuran olahraga ringan, hingga pertanyaan seputar obat tekanan darah yang selama ini mereka konsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Setiap pertanyaan dijawab secara lugas namun penuh empati oleh tim, menciptakan suasana konsultasi yang hangat dan akrab.
Melalui program Skrining dan Edukasi Hipertensi ini, Tim KKN-PPM UGM Sorai Waisai berharap masyarakat Perumahan 100 dan sekitarnya tidak lagi memandang pemeriksaan tekanan darah sebagai hal yang rumit atau menakutkan. Langkah kecil berupa kesadaran rutin mengecek tekanan darah, jika dibiasakan, dapat menjadi perisai paling efektif dalam melindungi diri dari komplikasi hipertensi yang berbahaya. Karena di Raja Ampat, seperti di mana pun kesehatan adalah hak setiap warga, bukan kemewahan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















