Triwulan I 2026, Dinkes Berhasil Periksa Malaria 296.883 Warga Mimika
Berdasarkan jenis parasit, Plasmodium vivax menjadi penyebab terbanyak dengan 15.702 kasus, diikuti Plasmodium falciparum sebanyak 15.096 kasus. Selain itu ditemukan pula infeksi campuran sebanyak 3.303 kasus, Plasmodium malariae sebanyak 1.657 kasus, dan Plasmodium ovale sebanyak 29 kasus.
Pemeriksaan Lapangan Terus Ditingkatkan
Pemeriksaan malaria dilakukan menggunakan mikroskop dan Rapid Diagnostic Test (RDT). Sebagian besar pemeriksaan dilakukan melalui RDT sebanyak 210.605 tes, sedangkan pemeriksaan mikroskop sebanyak 86.278 tes.
Ia menjelaskan, selain layanan rutin di fasilitas kesehatan, penemuan kasus juga dilakukan melalui kunjungan rumah, puskesmas keliling, skrining balita, dan kegiatan surveilans lainnya. Upaya ini bertujuan menjangkau masyarakat di daerah terpencil dan kelompok berisiko tinggi.
Optimistis Menuju Eliminasi Malaria
Dengan jumlah penduduk 315.995 jiwa, proporsi penduduk yang terkonfirmasi malaria selama Triwulan I 2026 mencapai 11,33 persen. Meski angka ini menunjukkan bahwa malaria masih menjadi tantangan serius, Pemerintah Kabupaten Mimika tetap optimistis target eliminasi dapat dicapai melalui penguatan deteksi dini, pengobatan yang tepat, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, menggunakan kelambu, menghindari gigitan nyamuk, dan segera memeriksakan diri apabila mengalami demam.
“Keberhasilan eliminasi malaria membutuhkan dukungan semua pihak. Dengan kerja sama yang kuat, kita yakin Mimika dapat terus menurunkan angka malaria dan mewujudkan masyarakat yang lebih sehat,” tutupnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















