Timika,papuaglobalnews.com – Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika melalui Bidang Pencemaran Lingkungan kembali membagikan kurang lebih 2.500 masker kepada masyarakat Mimika pada Kamis 1 Oktober 2026.

Pembagian masker tahap kedua ini memilih lokasi di pertigaan Bundaran SP2, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru mulai pukul 12.00 WIT.

Proses pembagian dipimpin langsung Jeffri Deda, Kepala DLH Mimika, didampingi Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan DLH Mimika Maikel Yumame serta staf DLH lainnya. Setiap warga diberikan masker dan langsung dipakai di tempat.

Jeffri menjelaskan pembagian tahap kedua di pertigaan Bundaran SP2 menyasar masyarakat mama-mama Papua penjual pangan lokal, pelaku UMKM pinang dan anak sekolah.

Ia mengakui saat ini ruang udara Mimika lagi dicemari oleh asap kebakaran hutan dan lahan (Kerhutla) kiriman Kabupaten Merauke Papua Selatan. Pembagian masker ini sebagai langkah cepat pencegahan dini terhadap Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

Dengan masih tingginya pencemaran ruang udara Timika ini, Jeffri mengingatkan kepada masyarakat kurangi aktivitas di luar rumah jika memang tidak ada sesuatu hal yang penting.

Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Mimika jika tiba-tiba hujan dilarang menampung air hujan untuk keperluan memasak, mandi, minum, dll. Karena air hujan tersebut sementara waktu tidak disarankan untuk digunakan karena berpotensi terkontaminasi bahan/obat, yang saat ini sedang dilakukan proses pembenihan awan (cloud seeding) selama beberapa minggu ke depan. Langkah ini dilakukan bertujuan membantu mengurangi kadar jerebu/asap dengan cara memicu terjadinya hujan.

BPBD juga menganjurkan masyarakat sebaiknya gunakan sumber air bersih yang aman dan layak konsumsi dalam menjaga kesehatan keluarga.

“Mari bersama menjaga lingkungan dan kesehatan kita semua. Terima kasih atas pengertian dan kerja sama masyarakat. Bersama kita kurangi jerebu, demi udara bersih dan sehat untuk kita semua,” jelas BPBD dalam stiker edukasinya yang disebarkan di sejumlah whatsapp grup, Rabu 1 Oktober 2026. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.