Siapa yang Punya “Kemampuan” Mengakses Subsidi

Tapi antrean bukan soal siapa yang datang lebih dulu. Ia soal siapa yang punya kemampuan mendapat akses dan di sinilah Teori Akses dari Jasse Ribot dan Nancy Peluso (2023) berbicara.

Ribot dan Peluso membedakan hal formal atas sumber daya dengan kemampuan riil menikmatinya. Di atas kertas, BBM bersubsidi untuk rakyat kecil. Di jalan, kendaraan operasional perusahaan besar, mobil pelat luar wilayah yang numpang isi belum kembali ke asalnya, dan armada logistik yang datang dengan tangki besar dan sopir yang hafal jalan sepi merekalah yang lebih dulu sampai dan terakses di depan pompa.

Modal, informasi, dan jaringan menjadi kemampuan tersembunyi yang tak tercatat dalam regulasi mana pun. Larangan pelat luar wilayah dalam Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 sebetulnya adalah pengakuan diam-diam atas kesenjangan akses ini. Negara baru bergerak setelah kesenjangan itu terlalu telanjang untuk diabaikan.

Ketika Selisih Harga Melahirkan Pemburu Rente

Selisih harga antara BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi bukan cuma angka di papan SPBU. Ia adalah insentif ekonomi murni bagi siapa saja yang cukup lihai memanfaatkannya. Anne Krueger, dalam teorinya soal rent-seeking (1974), menyebut ini sebagai perburuan keuntungan yang lahir bukan dari produksi, melainkan dari celah kebijakan itu sendiri.

Di Timika, celah itu diisi oleh pengetap yang antre berjam-jam demi menjual kembali BBM dengan harga setengah sampai dua kali lipat, dan spekulan yang menimbun jerigen demi menjual saat kelangkaan memuncak. Mereka tak melanggar hukum ekonomi, mereka justru mengikutinya dengan taat. Selama disparitas harga dibiarkan lebar, rente akan selalu punya pemburu.

Jerigen, Tangki Rakitan dan Ekonomi yang Bertahan Hidup

Namun tak semua yang mengantre dengan jerigen adalah spekulan. Sebagian adalah pedagang eceran kecil, ojek yang menjual BBM di pinggir jalan yang jauh dari SPBU, atau keluarga yang menyetok untuk genset karena listrik byar-pet.

Hernando de Soto dan James C. Scott, dari dua sudut berbeda, sama-sama menunjuk fenomena yang sama: ekonomi informal bukan penyimpangan, melainkan strategi bertahan hidup di tengah sistem formal yang tak mengjangkau semua orang. Tangki rakitan dan jual-beli eceran BBM adalah respons rasional atas geografi Mimika yang luas dan infrastruktur distribusi yang timpang bukan hanya akal-akalan menghindari aturan.

Ini yang membuat pembatasan jerigen dalam Instruksi Bupati terasa dilematis: menutup cela bagi spekulan, sekaligus memukul mereka yang benar-benar bergantung pada BBM eceran untuk hidup sehari-hari.

Otonomi yang Timpang: Pemda Menata, Pusat Menentukan

Di ujung semua persoalan ini berdiri satu paradoks kelembagaan. Pemerintah Kabupaten Mimika memikul beban penuh menjaga ketertiban di jalan raya dan SPBU, tapi tak punya kewenangan sedikit pun menentukan besaran kuota BBM yang dialokasikan dari pusat.

Kuota ditetapkan pusat berdasarkan formula nasional yang belum tentu menangkap kecepatan pertumbuhan penduduk dan kendaraan di satu kabupaten tambang. Ketika kuota tak menyesuaikan diri dengan realitas lapangan, sementara tanggung jawab menjaga ketertiban dilimpahkan penuh ke daerah, yang terjadi adalah desentralisasi asimetris: kewajiban didesentralisasi, kewenangan tidak.

Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, sekeras apa pun tujuh poin pembatasan, pada akhirnya adalah upaya mengatur ulang antrean di hilir, sementara keran di hulu tetap dipegang tangan yang jauh dari jalan-jalan: Hasanuddin, Cenderawasih, Yos Sudarso. (*)