Tragedi Antrian BBM: Bedah Sosial-Ekonomi-Politik Antrean BBM di Mimika
Oleh : Laurens Minipko
PAGI itu sejuk di Timika. Tapi di sepanjang jalan-jalan utama di mana SPBU-SPBU terletak, suasana sudah panas sejak subuh. Antrean kendaraan membelit hampir setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) – ritual harian yang sudah berjalan berbulan-bulan tanpa ada yang benar-benar menuliskannya sebagai keadaan darurat.
Mobil-mobil mewah dinas dan pribadi berpelat dalam daerah maupun luar Timika berderet membentuk antrian yang panjang. Sepeda motor tak terkecuali. Gejala ini lebih dari hanya kendala teknis. Ia mestinya dibaca lebih dalam: pertumbuhan ekonomi yang meledak, berhadapan dengan kapasitas regulasi yang tersendat-sendat.
Bupati Mimika merespons dengan menerbitkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan BBM Bersubsidi. Isinya tegas: larangan mengisi BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar wilayah, kendaraan dinas ASN, TNI, Polri, juga Perusahaan besar. Jerigen dan tangki rakitan turut dibatasi.
Tapi instruksi hanyalah tambalan di ban yang bocor, kalau akar soalnya tak dibedah, didiskusikan dan dipublikasikan ke publik. Untuk memahami mengapa antrean ini terus berulang, kita perlu tiga kacamata sekaligus: sosiologi, ekonomi, dan politik.
Ledakan Demografi dan Magnet Freeport
Timika adalah kota tambang – boomtown yang detak jantungnya digerakkan oleh satu nama: PT Freeport Indonesia. Dan kota tambang punya hukum besinya sendiri: ke mana uang mengalir, ke situ manusia berbondong-bondong datang.
Angkanya bicara sendiri. Badan Pusat Statistik mencatat populasi Mimika melonjak dari 182.001 jiwa pada 2010 menjadi lebih dari 318.000 jiwa pada 2024. Sejumlah estimasi lain bahkan menyebut angka riil, dengan menghitung dinamika migrasi harian dan musiman, bisa menembus 490.000 jiwa (Disdukcapil Mimika Semester 2,2024).
Fenomena ini punya nama dalam literatur ekonomi pembangunan: Model Migrasi Harris-Todaro, dirumuskan pada 1970. Intinya sederhana. Orang tak pindah karena upah aktual di kota tujuan, tapi karena upah yang diharapkan. Selama peluang kerja di Timika, baik di sektor formal tambang maupun informal di sekitarnya, tampak lebih menjanjikan daripada di kampung halaman, arus migrasi akan terus mengalir berapa pun besar risiko dan ketidakpastiannya.
Maka Timika bukan hanya tumbuh. Ia membengkak. Dan setiap jiwa yang datang, cepat atau lambat, akan antre di SPBU yang sama.
Kolam Bersama yang Dikuras Bersama
Bayangkan sebuah padang rumput yang boleh digembalakan siapa saja, tanpa batas. Setiap penggembala punya insentif menambah ternaknya, karena keuntungan dinikmati sendiri sementara kerusakan ditanggung bersama. Padang itu pun gundul. Inilah Tragedy of the Commons – istilah yang dicetuskan Garrett Hardin pada 1968, dan tak ada tempat yang menggambarkannya lebih pas selain SPBU-SPBU di Timika hari ini.
BBM bersubsidi adalah common-pool resource. Siapa pun berhak membelinya, tak ada yang benar-benar memilikinya, dan setiap liter yang diambil satu pihak berarti satu liter lebih sedikit untuk pihak lain. Data Pertamina Patra Niaga (Juli 2026) memperlihatkan hal yang timpang: kuota Pertalite untuk Mimika justru turun 14 persen menjadi 34 juta liter per tahun, sementara Biosolar turun 4 persen menjadi 2,8 juta liter. Kuota menyusut, sementara jumlah kendaraan terus bertambah dari 146.740 unit pada Maret 2025 menjadi 154.360 unit pada November 2025 (Databoks per 27 November 2025).
Tak ada penggembala yang mau mengalah duluan. Maka semua antre, semua menyerobot, dan padang rumput subsidi itu makin gundul setiap hari.
Siapa yang Punya “Kemampuan” Mengakses Subsidi
Tapi antrean bukan soal siapa yang datang lebih dulu. Ia soal siapa yang punya kemampuan mendapat akses dan di sinilah Teori Akses dari Jasse Ribot dan Nancy Peluso (2023) berbicara.
Ribot dan Peluso membedakan hal formal atas sumber daya dengan kemampuan riil menikmatinya. Di atas kertas, BBM bersubsidi untuk rakyat kecil. Di jalan, kendaraan operasional perusahaan besar, mobil pelat luar wilayah yang numpang isi belum kembali ke asalnya, dan armada logistik yang datang dengan tangki besar dan sopir yang hafal jalan sepi merekalah yang lebih dulu sampai dan terakses di depan pompa.
Modal, informasi, dan jaringan menjadi kemampuan tersembunyi yang tak tercatat dalam regulasi mana pun. Larangan pelat luar wilayah dalam Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 sebetulnya adalah pengakuan diam-diam atas kesenjangan akses ini. Negara baru bergerak setelah kesenjangan itu terlalu telanjang untuk diabaikan.
Ketika Selisih Harga Melahirkan Pemburu Rente
Selisih harga antara BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi bukan cuma angka di papan SPBU. Ia adalah insentif ekonomi murni bagi siapa saja yang cukup lihai memanfaatkannya. Anne Krueger, dalam teorinya soal rent-seeking (1974), menyebut ini sebagai perburuan keuntungan yang lahir bukan dari produksi, melainkan dari celah kebijakan itu sendiri.
Di Timika, celah itu diisi oleh pengetap yang antre berjam-jam demi menjual kembali BBM dengan harga setengah sampai dua kali lipat, dan spekulan yang menimbun jerigen demi menjual saat kelangkaan memuncak. Mereka tak melanggar hukum ekonomi, mereka justru mengikutinya dengan taat. Selama disparitas harga dibiarkan lebar, rente akan selalu punya pemburu.
Jerigen, Tangki Rakitan dan Ekonomi yang Bertahan Hidup
Namun tak semua yang mengantre dengan jerigen adalah spekulan. Sebagian adalah pedagang eceran kecil, ojek yang menjual BBM di pinggir jalan yang jauh dari SPBU, atau keluarga yang menyetok untuk genset karena listrik byar-pet.
Hernando de Soto dan James C. Scott, dari dua sudut berbeda, sama-sama menunjuk fenomena yang sama: ekonomi informal bukan penyimpangan, melainkan strategi bertahan hidup di tengah sistem formal yang tak mengjangkau semua orang. Tangki rakitan dan jual-beli eceran BBM adalah respons rasional atas geografi Mimika yang luas dan infrastruktur distribusi yang timpang bukan hanya akal-akalan menghindari aturan.
Ini yang membuat pembatasan jerigen dalam Instruksi Bupati terasa dilematis: menutup cela bagi spekulan, sekaligus memukul mereka yang benar-benar bergantung pada BBM eceran untuk hidup sehari-hari.
Otonomi yang Timpang: Pemda Menata, Pusat Menentukan
Di ujung semua persoalan ini berdiri satu paradoks kelembagaan. Pemerintah Kabupaten Mimika memikul beban penuh menjaga ketertiban di jalan raya dan SPBU, tapi tak punya kewenangan sedikit pun menentukan besaran kuota BBM yang dialokasikan dari pusat.
Kuota ditetapkan pusat berdasarkan formula nasional yang belum tentu menangkap kecepatan pertumbuhan penduduk dan kendaraan di satu kabupaten tambang. Ketika kuota tak menyesuaikan diri dengan realitas lapangan, sementara tanggung jawab menjaga ketertiban dilimpahkan penuh ke daerah, yang terjadi adalah desentralisasi asimetris: kewajiban didesentralisasi, kewenangan tidak.
Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, sekeras apa pun tujuh poin pembatasan, pada akhirnya adalah upaya mengatur ulang antrean di hilir, sementara keran di hulu tetap dipegang tangan yang jauh dari jalan-jalan: Hasanuddin, Cenderawasih, Yos Sudarso. (*)



