Selain itu, TPNPB menilai penggunaan senjata berat oleh aparat militer Indonesia dalam operasi di Intan Jaya sejak 26-29 Juni 2026 merupakan bentuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian serius dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional.

Dalam siaran pers tersebut, TPNPB juga mengklaim bahwa lebih dari 122.931 warga sipil mengungsi di berbagai wilayah di Tanah Papua akibat konflik bersenjata dan meminta PBB serta Palang Merah Internasional memberikan perhatian terhadap situasi kemanusiaan yang mereka sebut sedang berlangsung.

TPNPB juga mendesak PBB agar memberikan mandat kepada Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB untuk melakukan investigasi serta memantau situasi kemanusiaan di Tanah Papua.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh:

Penanggung Jawab Nasional Komando Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM.

Jenderal Goliath Tabuni, Panglima Tinggi TPNPB-OPM.

Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Wakil Panglima TPNPB-OPM.

Mayor Jenderal Terianus Satto, Kepala Staf Umum TPNPB-OPM.

Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM.

Hingga berita ini dipublis belum mendapat pernyataan resmi dari pihak pemerintah atau TNI atas tuduhan tersebut. **