TPNPB Kodap XVI Yahukimo Tikam Empat Orang yang Disebut Agen Intelijen Militer Indonesia
TPNPB Kodap XVI mengklaim siap bertanggungjawab penuh atas serangkaian serangan terhadap aparat dan agen intelijen militer pemerintah Indonesia di Kabupaten Yahukimo.
Mayor Yabane Sonyap juga menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya untuk segera menggevakuasi seluruh warga imigran Indonesia yang berada di Kabupaten Yahukimo.
Ia mengacam jika hal ini tidak diindahkan maka dalam operasi TPNPB diketemukan orang-orang imigran Indonesia maka siap ditembak dan dieksekusi mati di tempat.
“Karena kami cap itu agen intelijen militer pemerintah Indonesia yang sedang beroperasi di wilayah perang di Yahukimo. Entah dia tukang bakso, sopir dan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru dan tenaga kesehatan. Oleh sebab itu, sekali lagi warga imigran Indonesia segera keluar dari wilayah perang dan kembali ke kampung halamannya di Jawa, Sulawesi, Sumatera, Manado, Makassar dan wilayah lainnya diluar dari Tanah Papua demi keamanan dan keselamatan warga Indonesia,” tegasnya.
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga meminta kepada warga imigran Indonesia untuk mematuhi perintah evakuasi diri dan keluarga yang sudah menjadi ultimatum TPNPB agar tidak terjadinya jatuhnya korban jiwa terus menerus terhadap warga sipil. Terlebih khususnya kepada guru-guru dan tenaga kesehatan harus memahami situasi di wilayah perang maka segera keluar.
Ia juga menegaskan TPNPB secara resmi sudah mematuhi hukum humaniter internasional maka sebelum kejadian sudah mengeluarkan himbauan agar warga sipil kosongkan wilayah perang. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









