TPNPB Kodap III Ndugama Darakma Akui Tembak Mati Seorang Sopir Asal Toraja
Timika,papuaglobalnews.com – TPNPB Kodap III Ndugama Darakma mengakui tembak mati seorang sopir Jalan Trans Wamena-Nduga asal Toraja atas nama Aris Sanda, pada Selasa 15 September 2026.
Aris ditembak setelah diminta secara paksa oleh TPNPB menyatakan bahwa Papua harus Merdeka.
Peristiwa naas itu terjadi saat Aris Sanda membawa penumpang dari Wamena menuju Mbua, di kawasan tanjakan Gunung Boy. Saat kejadian Aris mengangkut penumpang, diantaranya Pendeta TH (38), Ns (23), Ps (32), Se (26), Yt (18), Gr (11), Sa (13), Di dan Si.
Sementara Sebby Sambom dalam siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB Per Selasa, 15 September 2026 menjelaskan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Panglima TPNPB Kodap lll Ndugama Darakma, Brigjend Egianus Kogeya.
“Pada hari ini bahwa kami bertanggungjawab atas penembakan terhadap agen intelijen militer pemerintah Indonesia yang berprofesi sebagai sopir di jalur Trans Wamena-Nduga pada hari Selasa, 15 September 2026 sekitar jam 09.25 pagi,” tulis Sebby.
Sebby juga menyampaikan Brigjend Egianus Kogeya juga melaporkan bahwa warga imigran Indonesia yang bekerja sebagai tukang ojek dan sopir taksi di Jalan Trans Wamena-Nduga, Wamena-Tolikara, Wamena-Yalimo, Wamena-Jayapura dan seterusnya agar hentikan aktivitasnya karena jika kedapatan, mereka siap tembak mati karena disebut sebagai bagian dari agen intelijen militer pemerintah Indonesia.
“Oleh sebab itu, kami sampaikan kepada warga imigran Indonesia yang bekerja sebagai tukang ojek, sopir taksi dan ASN agar hentikan aktivitasnya. Namun, jika himbaun ini tidak diindahkan maka konsekuensinya wajib ditembak mati karena kami cap anda bagian dari intelijen militer Indonesia yang sedang beroperasi di wilayah konflik bersenjata. Apalagi anda yang sedang memasuki wilayah Wamena, Habema, Nduga sampai Mumuggu itu anda menjadi target penembakan. Ultimatum ini sebagai peringatan penting sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional yang kami tegakan,” tulis Sebbi.
Sebby juga menyampaikan kepada aparat militer Indonesia untuk silahkan datang evakuasi korban penembakan di Jalan Trans Wamena-Nduga dan evakuasi mobil tersebut setelah dibakar.
Sebbi menegaskan kepada orang Papua untuk tidak terlibat dalam evakuasi korban penembakan baik yang bekerja sebagai TNI-POLRI.
“Kami juga mengimbau agar kedepannya seluruh sopir warga imigran Indonesia jangan pernah melewati jalur Trans di Wamena. Kecuali orang asli Papua dan para penumpang hanyalah orang asli Papua. Pendatang kami tidak ijinkan masuk wilayah perang di Tanah Papua, sehingga berita ini setelah keluar jangan pernah lagi kami kedapatan warga imigran Indonesia di jalan raya,” tulis Sebby dalam siaran pers tersebut.
Ia menambahkan, Brigjend Egianus Kogeya, Mayor Maleo Kogeya bersama Komandan Batalyon Albu, Mayor Ebaroak Gwijangge dan Komandan Operasi Kompi 1 Kasie, Albu Paldo Nirigi menegaskan kepada orang Papua pada umumnya dan terlebih khususnya kepada warga Nduga bahwa sebelum terjadinya penembakan terhadap aparat dan agen intelijen militer pemerintah Indonesia di jalan Trans Wamena-Nduga dan sebagainya, sudah mengeluarkan himbauan agar Jalan Trans di Wamena segera dikosongkan dan warga imigran Indonesia jangan melintas, jika melanggar siap ditembak mati.
“Sementara anak-anak balita, anak-anak sekolah, ibu hamil, hamba-hamba Tuhan dan banyak orang Papua ditembak mati oleh TNI dan Polri, kalian diam dan tidak bicara atas hak mereka. Oleh sebab itu, kami menegaskan kepada orang Papua berhenti berbicara soal aksi penembakan dan pembunuhan terhadap orang imigran Indonesia karena sebelum kejadian kami sudah keluarkan ultimatum,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















