Timika,papuaglobalnews.com – Pernyataan tegas Bupati Mimika, Johannes Rettob, bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong yang menegaskan komitmen untuk memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) dalam proyek-proyek tender daerah mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan generasi muda Papua.

Tokoh muda Papua, Dianu Omaleng, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat adat sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi pengusaha asli Papua.

“Kami melihat Bapak Bupati dan Wakil Bupati sangat serius ingin melihat anak negeri Amungsa Bumi Kamoro ini menjadi pengusaha yang sukses. Ini adalah langkah konkret agar masyarakat asli Papua bisa benar-benar menjadi tuan di tanahnya sendiri,” ujar Dianu Omaleng dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Rabu 24 Juni 2026.

Usulkan Kemitraan dengan Organisasi Pemuda HAPAK

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran dan objektif, Dianu mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika agar melibatkan organisasi kepemudaan setempat, seperti HAPAK, dalam proses pelaksanaan tender, khususnya pada tahapan verifikasi dan validasi dokumen administrasi milik pengusaha OAP.

Menurutnya, keterlibatan organisasi pemuda sangat penting guna memastikan bahwa company profile maupun dokumen perusahaan yang diajukan benar-benar dimiliki dan dikelola oleh pengusaha asli Papua.

“Keterlibatan organisasi pemuda akan membantu pemerintah memastikan bahwa penerima manfaat dari kebijakan afirmatif ini benar-benar Orang Asli Papua yang menjalankan usahanya secara mandiri,” katanya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.