Selain menyoroti persoalan pelabuhan dan terminal, John juga menyinggung dokumen perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia yang hingga saat ini belum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai daerah penghasil.

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga mengemuka dalam hearing dan diskusi pimpinan DPR Papua Tengah yang bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, dengan tema percepatan pelayanan kapal perintis di Distrik Jita, Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Timika pada Selasa 5 Mei 2026.

Menurut John, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, proses P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) harus segera dilakukan. Apabila telah melampaui batas waktu yang ditentukan, maka penyerahan aset dapat difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Mengingat lambannya penyerahan aset tersebut, kami meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dapat sesegera mungkin memfasilitasi penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar dapat dibangun, diperbaiki, dilanjutkan pembangunannya, serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tulisnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.