Dikatakan, pelatihan kontekstual ini sangat penting di tengah menghadapi era digital yang begitu cepat beredarnya berbagai informasi agar guru tidak ketinggalan dari siswa-siswinya sudah melangkah lebih jauh.

Menurutnya, melalui pelatihan semacam ini Papua tidak merasa tertinggal dengan daerah lain di Indonesia, tetapi sama dengan Jakarta.

Ia berharap langkah-langkah kecil dan berani yang dibuat untuk sebuah perubahan di Papua terutama Timika dapat diikuti oleh daerah lain, bahwa perubahan itu bisa dimulai dari Papua untuk Indonesia.

“Kalau dulu konsepnya semua harus menunggu dari pusat. Tapi sekarang daerah diberikan otonomi sehingga di daerah perlu buat perubahan yang didukung dengan pesatnya kemajuan teknologi,” katanya.

Meskipun sudah berjalan baik, namun Nius mengakui masih ditemukan kendala di lapangan dimana belum melibatkan semua pelaku pengelola lembaga pendidikan swasta.

Kedepan, ia berharap pelatihan yang sama dapat melibatkan semua sekolah tanpa terkecuali agar dalam perjalanan dalam mendidik, membentuk dan menyiapkan Sumber Daya Manusia anak-anak Papua terjadi keseimbangan dan sejajar. Konsep pendidikan harus diterapkan secara terintegrasi, serasi dan merata tanpa mengabaikan yang lain supaya autput yang dihasilkan memiliki kualitas serta kompetensi yang bagus dan mampu menghadapi tantangan.

Kurikulum Mendalam ini dicetuskan Kementerian Pendidikan lebih ditekankan pada mempelajari berkaitan dengan muat lokal. Penerapannya mendorong anak didik dalam belajar lebih mendalam tentang suatu hal.

Kurikulum mendalam ini di daerah lain memang sudah dijalankan sementara untuk Timika pelaksanaannya baru dimulai tahun ini.

Dalam pelatihan ini dosen disebarkan ke sekolah-sekolah sesuai bidang studi. Hasil dari pelatihan kontekstual itu guru-guru dari seni budaya menampilkan tarian di Alun-alum Kuala Kencana pada hari terakhir. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.