Tempo Kas Tuntas Malaria di Sekolah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) sekolah merupakan lembaga dimana aktifitas belajar dan mengajar diselenggarakan sesuai jenjang pendidikan atau usia, artinya bahwa institusi sekolah dapat berupaya supaya terjadinya peningkatan pengetahuan, sikap dan perilaku peserta didik termasuk upaya untuk menjaga agar siswa setiap saat tetap sehat dalam proses pembelajaran, seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Apabila dihubungkan dengan ribuan siswa yang menderita sakit Malaria, maka sekolah seharusnya perlu ada cara untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat bebas jentik nyamuk melalui pemberantasan sarang nyamuk, pengendalian tempat perindukan nyamuk dan menjadi tempat perlindungan untuk siswa dalam melindungi perilaku hidup bersih sehat, sehingga institusi sekolah sebagai lembaga pendidikan dapat bebas dari penyakit malaria akan berdampak positif terhadap keberhasilan siswa di rumah untuk mencapai rumah bebas Malaria.
Tempo Kas Tuntas merupakan akronim dari Tanggulangi Eliminasi Malaria melalui Periksa dan Obati secara menyeluruh Kepatuhan minum obat sampai tuntas dan hindari gigitan nyamuk.
Obat gratis diberikan kepada penderita malaria berdasarkan pemeriksaan diagnosis dan kepatuhan minum obat sampai tuntas. Dan yang kedua, hindari gigitan nyamuk melalui pemberantasan sarang nyamuk atau pengendalian tempat perindukan nyamuk. Peran ribuan siswa sekolah di Kabupaten Mimika dapat digerakan untuk menciptakan sekolah sehat bebas malaria melalui Gerakan Kebangkitan Kesehatan Masyarakat atau Gerbang Emas menuju Kabupaten Mimika bebas Malaria.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















