Target Eradikasi Frambusia 2030, Dinkes Mimika Latih Nakes Pustu dan Klinik Pemda Lakukan Skrining dan Pengobatan
Namun apabila dalam skrining ditemukan kasus dalam jumlah banyak, maka dapat dilakukan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM). Penularan frambusia terjadi melalui kontak langsung dengan cairan luka penderita maupun melalui media lalat yang hinggap dari penderita kepada orang lain.
Frambusia atau patek disebabkan oleh infeksi bakteri Treponema pallidum subspesies pertenue. Bakteri tersebut menyebar melalui kontak langsung dengan cairan luka penderita atau gigitan serangga seperti lalat. Penyakit ini rentan menyebar di lingkungan tropis dengan sanitasi buruk dan paling sering menyerang anak-anak.
Faktor risiko utama penularan meliputi kontak langsung dengan ruam, koreng atau cairan luka terbuka penderita.
Selain itu, kurangnya akses air bersih, kebiasaan jarang mandi serta pola hidup yang tidak sehat turut mempermudah penyebaran bakteri. Anak-anak usia 2 hingga 15 tahun paling sering terinfeksi karena rentan.
Kamaludin menambahkan, pencegahan utama frambusia dilakukan melalui penerapan PHBS, seperti mandi menggunakan sabun setiap hari, mencuci tangan dan kaki, tidak bertukar pakaian maupun alat mandi dengan penderita serta menutup luka terbuka.
“Penyakit ini menular melalui kontak langsung cairan luka, terutama pada anak-anak di lingkungan yang kurang bersih,” katanya.
Langkah pencegahan lainnya meliputi peningkatan higiene personal, menjaga kebersihan lingkungan dan penggunaan air bersih, menghindari kontak langsung dengan luka penderita, serta segera menutup luka atau koreng kecil agar tidak dihinggapi lalat maupun menularkan kepada orang lain.
Masyarakat juga diimbau segera memeriksakan diri ke Puskesmas apabila muncul koreng yang tidak kunjung sembuh, terutama pada anak-anak, agar segera mendapatkan pengobatan antibiotik guna mencegah komplikasi maupun kecacatan.
Di daerah endemik, pemerintah juga melakukan POPM untuk memutus rantai penularan.
Kamaludin menegaskan setiap penderita yang telah mendapat pelayanan wajib dievaluasi untuk memastikan adanya perubahan kondisi kesehatan. Suatu daerah baru dapat dinyatakan bebas frambusia apabila selama tiga tahun berturut-turut hasil pemeriksaan sampel oleh Kementerian Kesehatan tidak lagi menemukan bakteri penyebab frambusia. Atas dasar itu, Kemenkes akan menerbitkan sertifikat bebas frambusia. **









