Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Fransiskus Bokeyau didampingi Sekretaris DLH Mimika Ramli, para pejabat DLH, serta perwakilan rumah sakit, BLUD puskesmas, dan klinik berfoto bersama narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup usai pembukaan sosialisasi pengelolaan limbah B3 di Timika, Selasa 28 Juli 2026.
(Foto: Anton Juma/papuaglobalnews.com).

Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memberikan edukasi melalui sosialisasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada pimpinan rumah sakit, BLUD Puskesmas, klinik, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menghasilkan limbah B3, Selasa 28 Juli 2026.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 dan Nomor 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi fasilitas pelayanan kesehatan.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup, yakni Dr. Farid Mohammad, S.T., M.Env., selaku Koordinator Pokja Pengelolaan Limbah B3.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fransiskus Bokeyau, mengatakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemari maupun merusak lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.