Ia menjelaskan, limbah B3 merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung unsur berbahaya tersebut. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap seluruh peserta semakin memahami berbagai jenis limbah spesifik yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, seperti limbah infeksius, benda tajam, limbah patologis, bahan kimia kedaluwarsa, limbah radioaktif, limbah farmasi, limbah sitotoksik, peralatan medis yang mengandung logam berat tinggi, hingga tabung gas bertekanan.

Selain itu, ia menegaskan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan limbah B3 harus dilaksanakan secara baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila tidak dikelola dengan benar, limbah tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang yang menopang kelangsungan hidup dan kesejahteraan kita semua. Oleh sebab itu, saya berharap para pimpinan fasilitas kesehatan yang hadir dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan ini dalam setiap pelayanan kepada masyarakat,” ujar Emanuel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DLH Kabupaten Mimika Ramli, Kepala Bidang Limbah B3 Rochdiana, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Devota Leisubun, para pejabat eselon III dan IV DLH.**