Tanpa Izin, DPMPTSP Mimika Hentikan Pembangunan Tower Bersama Milik PT SKP di SP2
Marselino juga menyebutkan bahwa sebelum pembangunan kerangka tower dilakukan, pihak perusahaan terlebih dahulu membangun pagar tembok permanen mengelilingi lokasi, yang diduga bertujuan mengelabui warga sekitar.
Menurut keterangan warga, pembangunan tower tersebut sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2025 dan mendapat penolakan dari sebagian besar warga. Penolakan itu didasari kekhawatiran akan dampak radiasi serta faktor keamanan konstruksi, terutama risiko tower tumbang akibat angin kencang.
Marselino mengaku telah menghubungi pimpinan PT Solusindo Kreasi Pratama yang berada di Jayapura melalui sambungan telepon, dan memerintahkan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga seluruh perizinan dipenuhi dan ada persetujuan dari masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke daerah, namun setiap investor wajib mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan perizinan yang berlaku.
“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kelayakan usaha, serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar maupun pihak pengusaha sendiri,” tegas Marselino. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















