Tambang Rakyat di Papua Tengah Perlu Dilegalkan
Usulan penetapan WPR di wilayah Provinsi Papua Tengah telah disampaikan oleh Pemprov melalui surat nomor 500.10/1943/PPT Papua tertanggal 13 November 2023 perihal, Usulan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Papua Tengah.
Surat ini telah mendapatkan tanggapan tertulis dari Kementerian ESDM RI yang perlu segera disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kedepan menurut saya perlu ditambah jumlah WPR di Papua Tengah, kami berharap Bapak Menteri ESDM dapat melakukan penetapan wilayah pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Papua Tengah,” harap John.
DPRPT juga sudah mengusulkan dan sedang menyusun Raperdasi Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat.
Secara teknis ada lima poin penting menjadi syarat yang perlu diperhatikan:
1. Bila sudah disetujui WPRnya maka ijin pertambangan rakyat (IPR) harus diberikan kepada pemilik tanah dan koperasi milik pemilik tanah.
2. Pekerjaan mereka diawasi bertujuan memastikan mereka tidak menggunakan bahan limba B3.
3. Pastikan mereka melakukan perbaikan lingkungan.
4. Mereka membayar iuran pertambangan rakyat sebagai Pendapatan Asli Daerah.
4. Bentuk penyuluh-penyuluh tambang yang akan membina masyarakat pendulang.
5. Hal-hal tersebut diatas perlu diatur semua dalam Peraturan Daerah. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















