Tambang Rakyat di Papua Tengah Perlu Dilegalkan
Timika,papuaglobalnews.com – John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah menyerukan kepada Pemerintah Pusat untuk melegalkan tambang-tambang ilegal yang selama ini dilakukan oleh masyarakat kecil.
John dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Senin 18 Agustus 2025 menerangkan permintaan ini merupakan respons atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tentang tambang ilegal yang digarap non perusahaan resmi.
“Penambang-penambang atau pendulang kecil yang kadang disebut penambang rakyat atau penambang tanpa ijin yang bukan perusahaan perlu dilegalkan,” tulis John.
John menyebutkan ada dua jenis penambang rakyat atau penambang tanpa ijin:
1. Mereka yang bekerja di wilayah yang belum ada ijin
2. Mereka yang bekerja sudah ada ijin.
Ia mengungkapkan di Papua Tengah sudah lama masyarakat mendulang di lokasi-lokasi yang mempunyai potensi sumber daya alam emas secara tradisional, sementara penambang atau yang disebut karyawan bekerja dengan ijin resmi seperti di kawasan PT Feeport di Timika.
Menurutnya, sesuai Peraturan Perundangan, Pemprov mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau dibicarakan dengan perusahaan pemilik ijin, lalu wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR memberikan ijin kepada masyarakat pemilik tanah atau koperasi masyarakat pemilik tanah untuk menambang.
Usulan penetapan WPR di wilayah Provinsi Papua Tengah telah disampaikan oleh Pemprov melalui surat nomor 500.10/1943/PPT Papua tertanggal 13 November 2023 perihal, Usulan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Papua Tengah.
Surat ini telah mendapatkan tanggapan tertulis dari Kementerian ESDM RI yang perlu segera disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kedepan menurut saya perlu ditambah jumlah WPR di Papua Tengah, kami berharap Bapak Menteri ESDM dapat melakukan penetapan wilayah pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Papua Tengah,” harap John.
DPRPT juga sudah mengusulkan dan sedang menyusun Raperdasi Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat.
Secara teknis ada lima poin penting menjadi syarat yang perlu diperhatikan:
1. Bila sudah disetujui WPRnya maka ijin pertambangan rakyat (IPR) harus diberikan kepada pemilik tanah dan koperasi milik pemilik tanah.
2. Pekerjaan mereka diawasi bertujuan memastikan mereka tidak menggunakan bahan limba B3.
3. Pastikan mereka melakukan perbaikan lingkungan.
4. Mereka membayar iuran pertambangan rakyat sebagai Pendapatan Asli Daerah.
4. Bentuk penyuluh-penyuluh tambang yang akan membina masyarakat pendulang.
5. Hal-hal tersebut diatas perlu diatur semua dalam Peraturan Daerah. **

































