Tahun 2025 Kemendik Berlakukan Satu Data Print Ijazah Digital
Salah satu syarat siswa-siswi yang lulus bisa menerima ijazah, seluruh data dirinya sesuai dengan Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena data diri anak yang tidak sesuai dengan Disdukcapil ijazahnya tidak akan diprint walaupun sudah dinyatakan lulus ujian oleh sekolah.
“Sekarang sistem digitalisasi semua satu data. Data di Dapodik Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan dan sekolah harus sama dengan di Disdukcapil. Kalau tidak sama sistem menolak,” terangnya.
Berkaitan dengan hal ini, lanjut Mantho Kementerian Pendidikan memberikan waktu 14 hari setelah pengumuman kelulusan untuk melakukan perbaikan dan verifikasi kevalitan data diri anak secara benar.
“Setelah operator sekolah mengupload Surat Tanda Kelulusan dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPM) dari kepala sekolah akan muncul verifikasi persetujuan dari Dinas Pendidikan. Dari situ baru bisa muncul nomor ijazahnya,” katanya.
Menurutnya, setelah mendapat nomor ijazah sekolah mendownload ijazah tersebut untuk diprint. Sesuai Juknis pada lembaran ijazah dipasang foto anak dan tandatangan kepala sekolah. Sementara cap tiga jari seperti ijazah manual dulu tidak dicantumkan dalam Juknis. **