Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan RI mulai tahun 2025 ini memberlakukan satu data siswa-siswi dalam proses print ijazah digital untuk tingkat SMP dan SMA-SMK baik negeri maupun swasta.

Mantho Ginting, Kabid SMP dan SMA-SMK kepada media, Senin 2 Juni 2025 menjelaskan pemerintah memperketat data siswa-siswi dari manual ke digitalisasi untuk mengantisipasi praktek-praktek penyalahgunaan ijazah palsu oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Mantho mengungkapkan satu data ini bahwa data anak sesuai di Kartu Keluarga (KK) berkaitan dengan nama lengkap siswa-siswi, tempat tanggal lahir dan nama orangtua harus sama dengan Disdukcapil.

Kepada sekolah-sekolah di Mimika, Mantho menghimbau dalam memprint ijazah digital jangan lagi memungut biaya dari orangtua murid, karena anggaran untuk membeli kertas HVS ukuran A4 satu rim 80 gram dan tinta menggunakan Dana Bantuan Sekolah (BOS) Pusat.

Dikatakan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan sekolah mengumumkan kelulusan siswa-siswa kelas VI SD dan Kelas IX minggu pertama dalam bulan Juni 2025.

Mantan Kepala SMP Negeri 2 Mimika ini menyebutkan berdasarkan data peserta ujian kelas IX di Mimika sebanyak 4.083 orang. Namun Mantho belum mengetahui berapa banyak yang lulus karena penentuan kelulusannya kewenangan sekolah.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.