Umat Katolik mengikuti pemberkatan daun palma di halaman Gereja Paroki Santo Stefanus Sempan Timika pada Minggu, 29 Maret 2026. (Foto –
Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Ribuan umat Katolik di seluruh dunia, termasuk di wilayah Keuskupan Timika, dengan penuh sukacita mengikuti perayaan Misa Minggu Palma, Minggu 29 Maret 2026.

Seperti yang terlihat di Paroki Santo Stefanus Sempan Timika, umat menghadiri perayaan Ekaristi misa pertama yang dimulai pukul 06.30 WIT membawa daun palma di tangan. Perayaan dipimpin oleh RP. Gabriel Ngga, OFM selaku Pastor Paroki, yang diawali dengan pemberkatan daun palma di halaman gereja.
Selanjutnya, umat memasuki gereja sambil melambai-lambaikan daun palma dan menyanyikan lagu “Hosana, Hosana Putra Daud” sebagai ungkapan sukacita menyambut kedatangan Yesus sebagai Raja Damai.

Dalam pengantarnya, RP. Gabriel menjelaskan bahwa Yesus memasuki kota dengan menunggang seekor keledai, yang melambangkan kesederhanaan dan kelembutan. Kedatangan-Nya disambut meriah oleh umat, bukan dengan kemegahan duniawi dan karpet merah melainkan dengan iman dan sukacita.

Dalam homilinya, RP. Gabriel menegaskan perayaan Minggu Palma menghadirkan dua peristiwa iman yang kontras. Di satu sisi, umat bersukacita menyambut Yesus sebagai Raja, namun di sisi lain, manusia yang sama juga berubah berteriak “menyalibkan” Yesus melalui tindakan dan perilaku yang tidak sejalan dengan iman.

“Peristiwa ini adalah gambaran diri kita. Mulut kita memuji Tuhan, tetapi hati dan tindakan kita sering kali justru menyalibkan-Nya,” ujarnya.

Ia mengajak umat untuk belajar dari teladan Yesus yang tetap setia meskipun mengalami penderitaan, pengkhianatan, dan penolakan. Yesus, kata RP. Gabriel, tidak membalas kekerasan dengan kekerasan, melainkan mengajarkan kasih dan pengampunan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.