Tahun 2025 Kemendik Berlakukan Satu Data Print Ijazah Digital
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan RI mulai tahun 2025 ini memberlakukan satu data siswa-siswi dalam proses print ijazah digital untuk tingkat SMP dan SMA-SMK baik negeri maupun swasta.
Mantho Ginting, Kabid SMP dan SMA-SMK kepada media, Senin 2 Juni 2025 menjelaskan pemerintah memperketat data siswa-siswi dari manual ke digitalisasi untuk mengantisipasi praktek-praktek penyalahgunaan ijazah palsu oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Mantho mengungkapkan satu data ini bahwa data anak sesuai di Kartu Keluarga (KK) berkaitan dengan nama lengkap siswa-siswi, tempat tanggal lahir dan nama orangtua harus sama dengan Disdukcapil.
Kepada sekolah-sekolah di Mimika, Mantho menghimbau dalam memprint ijazah digital jangan lagi memungut biaya dari orangtua murid, karena anggaran untuk membeli kertas HVS ukuran A4 satu rim 80 gram dan tinta menggunakan Dana Bantuan Sekolah (BOS) Pusat.
Dikatakan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan sekolah mengumumkan kelulusan siswa-siswa kelas VI SD dan Kelas IX minggu pertama dalam bulan Juni 2025.
Mantan Kepala SMP Negeri 2 Mimika ini menyebutkan berdasarkan data peserta ujian kelas IX di Mimika sebanyak 4.083 orang. Namun Mantho belum mengetahui berapa banyak yang lulus karena penentuan kelulusannya kewenangan sekolah.
Salah satu syarat siswa-siswi yang lulus bisa menerima ijazah, seluruh data dirinya sesuai dengan Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena data diri anak yang tidak sesuai dengan Disdukcapil ijazahnya tidak akan diprint walaupun sudah dinyatakan lulus ujian oleh sekolah.
“Sekarang sistem digitalisasi semua satu data. Data di Dapodik Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan dan sekolah harus sama dengan di Disdukcapil. Kalau tidak sama sistem menolak,” terangnya.
Berkaitan dengan hal ini, lanjut Mantho Kementerian Pendidikan memberikan waktu 14 hari setelah pengumuman kelulusan untuk melakukan perbaikan dan verifikasi kevalitan data diri anak secara benar.
“Setelah operator sekolah mengupload Surat Tanda Kelulusan dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPM) dari kepala sekolah akan muncul verifikasi persetujuan dari Dinas Pendidikan. Dari situ baru bisa muncul nomor ijazahnya,” katanya.
Menurutnya, setelah mendapat nomor ijazah sekolah mendownload ijazah tersebut untuk diprint. Sesuai Juknis pada lembaran ijazah dipasang foto anak dan tandatangan kepala sekolah. Sementara cap tiga jari seperti ijazah manual dulu tidak dicantumkan dalam Juknis. **