Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan pencegahan dan penangulangan HIV-AIDS melalui penguatan layanan kesehatan, peningkatan deteksi dini, serta pemberian pengobatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Linus Dumatubun, mengatakan temuan kasus HIV pada tahun 2025 tercatat sebanyak 489 kasus HIV-AIDS di Mimika dari total 59.737 orang yang telah menjalani tes HIV.

Menurut Linus, data tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus memperluas akses layanan kesehatan sekaligus meningkatkan upaya pencegahan di masyarakat.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat pelayanan penanganan HIV-AIDS di berbagai fasilitas kesehatan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan pemeriksaan maupun pengobatan,” ujar Linus.

Ia menambahkan, pelaksanaan program penanggulangan HIV-AIDS juga terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di daerah.

Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di Mimika turut didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kabupaten Mimika yang menjadi landasan pelaksanaan program di daerah.

“Melalui perluasan layanan kesehatan serta peningkatan pemeriksaan, diharapkan deteksi dini HIV dapat terus meningkat sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan dapat memperoleh pengobatan secara tepat dan berkelanjutan,” kata Linus.

Pemerintah daerah berharap berbagai langkah tersebut dapat membantu menekan angka penularan HIV-AIDS sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Mimika.

Sementara jumlah kasus menurut grafik tahun 2025 lalu, usia kurang dari 15 tahun terdapat 10 kasus, 15-19 tahun 35 kasus, 20-24 tahun 120 kasus, usia 25-29 tahun 115 kasus, usia 30-34 tahun 80 lebih kasus. Kemudian usia 35-39 tahun 45 kasus, 45-49 tahun 30 kasus, 40-44 tahun 20 kasus dan 50-54 tahun 20 kasus. Usia 55-59 tahun 10 kasus dan diatas 60 tahun 10 kasus. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.