Dinilai Halangi Jarak Pandang di Tikungan Kapsul, Pengguna Jalan Minta Jangan Tanam Pohon Tinggi di Median Jalan
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus melakukan penataan ruas jalan dalam Kota Timika. Salah satu upaya yang dilakukan pembangunan median jalan atau separator jalan permanen dari semen serta ditanami bunga hias di sepanjang median jalan.
Namun, penanaman tanaman dengan jenis pohon yang dinilai terlalu tinggi di sekitar median dekan tikungan kapsul menuai protes dari pengguna jalan. Mereka menilai kondisi tersebut menghalangi jarak pandang pengendara dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Keluhan ini disampaikan oleh salah seorang pengguna jalan, Frengky.
Kepada redaksi papuaglobalnews.com, Jumat 24 April 2026 malam, ia mengaku merasa keberatan dengan penanaman pohon atau bunga berukuran tinggi di area tikungan kapsul.
Menurutnya, dengan kondisi median jalan yang sudah memiliki ketinggian hampir satu meter, khususnya di Jalan Cenderawasih, tepatnya di sekitar Gereja Diaspora, SP2 sebaiknya diganti dengan tanaman jenis bunga yang melata, bukan pohon yang menjulang tinggi. Hal ini karena tanaman tinggi sangat mengganggu jarak pandang pengendara saat hendak berbelok di tikungan kapsul.
Ia bahkan mengaku hampir mengalami kecelakaan akibat terhalang pandangan oleh tanaman tersebut.
“Saya hampir ‘mencium’ kendaraan dari arah berlawanan saat mengambil putaran karena pandangan tertutup,” ungkapnya.
Meski demikian, Frengky menegaskan bahwa dirinya mendukung program pemerintah dalam menata kota agar lebih hijau dan asri. Hanya saja, ia berharap penataan di area tikungan kapsul memperhatikan aspek keselamatan dengan memilih tanaman yang tidak mengganggu mobilitas pengendara maupun pengguna jalan kaki ketika hendak menyeberang.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















