Menurutnya, pembinaan yang berkelanjutan sangat penting agar prestasi kontingen Papua Tengah terus meningkat pada setiap ajang Pesparawi, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional.

Mantan Anggota DPRD Mimika itu mengatakan, setelah mengikuti ajang nasional tersebut, LPPD Mimika kini mulai mempersiapkan diri membentuk tim pada 12 kategori lomba untuk menghadapi Pesparawi Tingkat Provinsi Papua Tengah yang dijadwalkan berlangsung di Nabire pada tahun 2027.

Ia menjelaskan, peserta yang berhasil menjadi juara pada Pesparawi Provinsi Papua Tengah nantinya dipersiapkan sebagai wakil provinsi untuk mengikuti Pesparawi Nasional di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tahun 2029.

Johan kembali menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang telah memberikan dukungan anggaran sehingga seluruh kebutuhan akomodasi kontingen, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke Timika, dapat berjalan dengan baik.

Ia mengakui keberhasilan kontingen Mimika meraih predikat Golden Champion dan menembus lima besar nasional tidak lepas dari kualitas suara para peserta, dukungan semua pihak, serta kehadiran dua pelatih nasional yang memberikan pembinaan, koreksi, dan pendampingan selama proses persiapan.

Untuk kategori Paduan Suara Campuran (PSC), tim dibimbing oleh Pahugo Iwangge, sedangkan kategori Solo Anak Putri dibimbing oleh Tahitu.

Johan menambahkan, peserta Solo Anak Putri yang saat ini masih berada pada kategori anak akan dipersiapkan mengikuti Pesparawi Tingkat Provinsi Papua Tengah dan Pesparawi Nasional di Sulawesi Tengah pada kategori remaja, sehingga proses pembinaan akan terus dilakukan secara berjenjang guna mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi yang telah diraih. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.