Stunting Masih Jadi Tantangan Serius di Mimika, TPPS Jalani Asesmen Tata Kelola
Timika,papuaglobalnews.com – Masalah stunting masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Mimika. Untuk memperkuat upaya percepatan penurunan stunting, PASTI-Papua melaksanakan kegiatan asesmen kapasitas organisasi menggunakan alat penilaian tata kelola dan fungsi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di salah satu hotel di Timika, Kamis 1 9 Februari 2026.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Mimika Johana Arwam.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai stakeholder yang memiliki kepedulian terhadap penanganan stunting dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau.
Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan Fransiskus Bokeyau ditegaskan bahwa stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga memengaruhi perkembangan kecerdasan, kesehatan jangka panjang, serta produktivitas generasi masa depan. Karena itu, upaya percepatan penurunan stunting harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya, berkomitmen memperkuat percepatan penurunan stunting melalui pendekatan konvergensi, yakni penyelarasan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif yang melibatkan seluruh sektor terkait.
Dalam konteks tersebut, peran TPPS dinilai sangat strategis sebagai penggerak koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan program di semua tingkatan.
“Asesmen kapasitas organisasi yang kita laksanakan hari ini merupakan langkah penting dan strategis. Ini bukan untuk mencari kekurangan semata, tetapi untuk menilai sejauh mana tata kelola dan fungsi TPPS telah berjalan efektif,” ujar Fransiskus.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















