​Sesuai aturan hukum, posisi Pj. diciptakan untuk mengisi kekosongan bersifat sementara. Seorang Pj. tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis, khususnya yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian, struktur organisasi, hingga aspek keuangan.

​Dampak utama dari jabatan Pj., yang terlampau lama antara lain:

​Lumpuhnya keputusan strategis anggaran:

Proses pergeseran anggaran, percepatan penyerapan APBD, dan pengesahan dokumen vital sering kali tersendat karena keraguan administratif serta ketiadaan legitimasi penuh.

​Program kepala daerah tidak maksimal

Visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yang dijanjikan kepada masyarakat berpotensi tidak berjalan mulus akibat lambatnya koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh penanggungjawab sementara.

​Kecenderungan birokratif ‘Status Quo’

Tanpa kepastian pejabat definitif, birokrasi cenderung bersikap terlalu hati-hati (risk-averse), yang pada akhirnya mereduksi efektivitas pelayanan publik.

​Masyarakat akar rumput tanggung dampak terbesar

​Stagnasi dan lambatnya roda pemerintahan di tingkat atas tidak sekadar isu administrasi, melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di tingkat bawah (akar rumput).

Ketika penyerapan APBD lambat akibat keraguan dalam eksekusi anggaran, peredaran uang di tengah masyarakat ikut menurun. Akibatnya, proyek infrastruktur kerakyatan, penyaluran bantuan sosial, dan peningkatan layanan dasar seperti kesehatan serta pendidikan terancam mengalami penundaan.

​Urgensi penetapan Sekda definitif

​Demi menjamin terciptanya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dan kepastian hukum, pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkrit melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) guna menetapkan Sekda definitif sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

1.​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 14 ayat 1 & 7):

Plt. hanya menjalankan tugas rutin dan tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

2.​UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

Menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara transparan dan definitif agar birokrasi profesional serta bebas dari ketidakpastian status kepemimpinan.

3.​Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah:

Mengatur mekanisme penunjukan Penjabat (Pj.)/Plt. Sekda yang memiliki masa tugas terbatas (paling lama 3 hingga 6 bulan) untuk memastikan proses seleksi Sekda definitif segera diselesaikan, bukan dibiarkan bertahun-tahun.

4.​Surat Edaran BKN No. 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Plh. dan Plt.:

Menilai bahwa Plt. tidak memiliki kewenangan penuh dalam penetapan dokumen anggaran strategis maupun kebijakan pembangunan berskala besar tanpa persetujuan khusus dari Mendagri/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Maka ​langkah untuk mengambil tindakan penetapan posisi  Sekda definitif sangat penting dilakukan agar akselerasi pembangunan berskala besar tanpa persetujuan khusus dari Mendagri/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menjadi pertanyaan krusial sampai kapan status Pj. Sekda berakhir? Atau menggantung hingga Bupati dan Wakil Bupati berakhir masa jabatan hingga 2029? **

 

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.