Status Jabatan Pj. Sekda Mimika Berkepanjangan: Roda Pemerintahan Berpotensi Lambat dan Masyarakat Kecil Paling Dirugikan
Oleh : Dianu Omaleng
PENUNJUKAN Abraham Y. Kateyau sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Papua Tengah oleh Bupati Mimika Johannes Rettob sejak tanggal 15 Agustus 2025 hingga akhir Oktober 2026 sudah setahun lebih menjadi sorotan publik. Posisi jabatan Sekda yang merupakan jenderal birokrasi dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh visi, misi, serta program prioritas Bupati dan Wakil Bupati dapat terealisasi dengan lancar.
Namun dengan status Pj. yang berkepanjangan dapat memicu stagnasi birokrasi dan menghambat realisasi APBD. Hal ini berakar pada batasan kewenangan seorang Pj. dalam mengambil sebuah keputusan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (tautan: Perpres Nomor 3 Tahun 2018).
Menurut Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.
Kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sedangkan Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perpres ini, masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensun.
Menurut Perpres ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.
Selanjutnya Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan Gubernur, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari Gubernur.
Menteri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (5 hari kerja) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan, bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.
Sementara dalam hal Menteri menolak, gubernur menyampaikan usulan baru penjabat sekretaris daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penolakan Menteri.
Ketentuan yang sama juga berlaku dalam pengajuan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur.
Penjabat sekretaris daerah, menurut Perpres ini, dilantik oleh penjabat Pembina kepegawaian paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.
Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan: a. menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan; dan b. gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.
Ditegaskan, ketentuan dalam Peraturan Presiden ini juga berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam peraturan undang-undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Februari 2018 itu.
Kewenangan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dalam aspek kepegawaian tidak berdiri sendiri melainkan diatur dan tunduk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Di dalam regulasi tersebut, Pj Sekda dikategorikan sebagai pejabat yang mandatnya bersifat sementara sehingga memiliki keterbatasan kewenangan kepegawaian dibandingkan dengan pejabat definitif.
Kewenangan terbatas dan hambatan program.
Sesuai aturan hukum, posisi Pj. diciptakan untuk mengisi kekosongan bersifat sementara. Seorang Pj. tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis, khususnya yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian, struktur organisasi, hingga aspek keuangan.
Dampak utama dari jabatan Pj., yang terlampau lama antara lain:
Lumpuhnya keputusan strategis anggaran:
Proses pergeseran anggaran, percepatan penyerapan APBD, dan pengesahan dokumen vital sering kali tersendat karena keraguan administratif serta ketiadaan legitimasi penuh.
Program kepala daerah tidak maksimal
Visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yang dijanjikan kepada masyarakat berpotensi tidak berjalan mulus akibat lambatnya koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh penanggungjawab sementara.
Kecenderungan birokratif ‘Status Quo’
Tanpa kepastian pejabat definitif, birokrasi cenderung bersikap terlalu hati-hati (risk-averse), yang pada akhirnya mereduksi efektivitas pelayanan publik.
Masyarakat akar rumput tanggung dampak terbesar
Stagnasi dan lambatnya roda pemerintahan di tingkat atas tidak sekadar isu administrasi, melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di tingkat bawah (akar rumput).
Ketika penyerapan APBD lambat akibat keraguan dalam eksekusi anggaran, peredaran uang di tengah masyarakat ikut menurun. Akibatnya, proyek infrastruktur kerakyatan, penyaluran bantuan sosial, dan peningkatan layanan dasar seperti kesehatan serta pendidikan terancam mengalami penundaan.
Urgensi penetapan Sekda definitif
Demi menjamin terciptanya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dan kepastian hukum, pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkrit melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) guna menetapkan Sekda definitif sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
1.UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 14 ayat 1 & 7):
Plt. hanya menjalankan tugas rutin dan tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
2.UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
Menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara transparan dan definitif agar birokrasi profesional serta bebas dari ketidakpastian status kepemimpinan.
3.Perpres No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah:
Mengatur mekanisme penunjukan Penjabat (Pj.)/Plt. Sekda yang memiliki masa tugas terbatas (paling lama 3 hingga 6 bulan) untuk memastikan proses seleksi Sekda definitif segera diselesaikan, bukan dibiarkan bertahun-tahun.
4.Surat Edaran BKN No. 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Plh. dan Plt.:
Menilai bahwa Plt. tidak memiliki kewenangan penuh dalam penetapan dokumen anggaran strategis maupun kebijakan pembangunan berskala besar tanpa persetujuan khusus dari Mendagri/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Maka langkah untuk mengambil tindakan penetapan posisi Sekda definitif sangat penting dilakukan agar akselerasi pembangunan berskala besar tanpa persetujuan khusus dari Mendagri/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menjadi pertanyaan krusial sampai kapan status Pj. Sekda berakhir? Atau menggantung hingga Bupati dan Wakil Bupati berakhir masa jabatan hingga 2029? **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


