Siapkan Bank Data SIMTARU, PUPR Seminar Pendahuluan Jasa Survey dan Pemetaan Bidang Infrastruktur di Mimika
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia mendorong proses pemetaan ini secara terintegrasi dan inklusif melibatkan seluruh pemangku kepentingan selain pemerintah juga masyarakat, tokoh adat, dunia usaha, maupun pihak-pihak terkait lainnya
Hal ini dimaksudkan, agar data yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi nyata di lapangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan teknis.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi melaporkan tujuan kegiatan ini untuk memperoleh gambaran dan informasi mengenai kondisi serta sebaran infrastruktur di wilayah Mimika secara keselurihan di 18 distrik.
Tujuan lainnya, mengidentifikasi dan menginventarisasi infrastruktur yang telah tersedia di Kabupaten Mimika, menghasilkan data spasial infrastruktur yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,
membangun pangkalan data infrastruktur berbasis GIS yang dapat diintegrasikan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu mendukung penyusunan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur yang berbasis pada kondisi dan kebutuhan wilayah, menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, pengawasan, pemeliharaan, serta pengembangan infrastruktur di daerah ini. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












