Oleh: Yofin Paro – Warga Kelurahan Timika Jaya SP2

 

Kunjungan Menteri HAM Natalius Pigai ke Timika pada 18 Agustus 2026 lalu tidak bisa dibaca dengan satu kacamata saja. Di satu sisi ia datang dengan agenda besar pemerintah pusat, Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, yang sering luput dari sorotan media, ia juga datang ke Kampus STIH Timika untuk membicarakan hal yang justru menjadi inti mandatnya: dukungan pembentukan Pusat Studi HAM dan Penguatan Perlindungan HAM di Papua.

Dua agenda ini harus dilihat bersamaan agar adil.

  1. MBG sebagai Hak Dasar: Benar Secara Teori, Janggal Secara Urgensi.

Secara normatif, Menteri HAM tidak salah. Hak atas pangan adalah bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya.

Pigai sendiri menegaskan: “MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program Makan Bergizi Gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM”.

Ia bahkan menyebut program seperti MBG, cek kesehatan gratis, sekolah rakyat, adalah upaya negara memenuhi kebutuhan hidup, sehingga “orang yang mau meniadakan makan bergizi gratis… adalah orang yang menentang HAM”.

Jika berhenti di sini, kunjungan untuk mengawasi MBG masih masuk dalam tugas Kementerian HAM. Masalahnya adalah konteks Timika.

Timika hari ini adalah kota pengungsi. Menteri HAM sendiri yang pernah mengungkap ada 60.000 warga mengungsi akibat konflik di Intan Jaya dan Puncak yang lari ke Timika dan Nabire. Dalam sebulan saja, ia mencatat “tidak kurang dari 20 orang meninggal dalam 5 peristiwa yakni Dogiyai, Yahukimo, Puncak Papua, Timika dan Tembagapura”.

Bagi warga, ketika Menteri HAM jauh-jauh datang hanya untuk promosi MBG, pesannya menjadi timpang. Seolah negara lebih hadir sebagai pemberi makan daripada sebagai pelindung.

  1. Agenda Kedua yang Terlupakan: Pusat Studi HAM di STIH Timika

Di sinilah agenda di STIH  Timika menjadi penting dan harus diapresiasi.

Apa yang dibicarakan Pigai di kampus bukanlah sekadar seremonial. Itu sejalan dengan program prioritas KemenHAM di seluruh Indonesia untuk membangun pusat-pusat studi HAM di kampus.

Di Undip Semarang, Kementerian HAM akan membangun Pusat Studi HAM di FISIP untuk “meningkatkan pemahaman HAM di kalangan mahasiswa”.

Di Kampus NU, Pigai juga menggagas “mendirikan Pusat Studi HAM di universitas di bawah naungan NU”. Bahkan visi besarnya adalah mendirikan Universitas Hak Asasi Manusia dengan jurusan ekonomi, sosial, budaya sebagai “pusat laboratorium HAM”.